JAKARTA—Pihak Kepolisian berhasil menangkap anggota MCA, yang dituding telah menyebarkan berita bohong (hoax). Terkait hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya telah menyatakan haram bagi seseorang yang menyebarkan informasi tidak benar.
Hal tersebut seperti yang disampaikan, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi yang mengatakan, MUI mengharamkan kegiatan memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat.
“Selain itu, kegiatan buzzer seperti kelompok MCA di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoaks, gibah, fitnah, namimah, bullying, gosip dan hal-hal lain sejenisnya sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, juga haram hukumnya,” katanya kepada Islampos.com di Jakarta, Jumat (2/3)
Ia juga menjelaskan, demikian pula bagi orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa buzzer dan orang yang memfasilitasi serta penyandang dana kegiatan tersebut, juga haram hukumnya.
MUI bahkan menduga kelompok MCA merupakan sindikat kejahatan dunia maya (cybercrime) yang sangat terorganisir dengan rapi.
“Karena untuk menjadi anggota inti di The Family MCA, seorang anggota kelompok MCA United yang jumlahnya ratusan ribu orang harus lulus tahapan seleksi dan memenuhi kualifikasi tertentu,” ungkapnya.
Bahkan, kata dia mereka harus dibaiat terlebih dahulu. Untuk hal tersebut diperlukan kerja serius dan profesional aparat kepolisian untuk mengungkapnya. []
Reporter: Rhio