JAKARTA—Advokat terkemuka Hotman Paris Hutapea angkat bicara soal kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, ia menganggap kecelakaan tersebut karena faktor human error manajemen maskapai tersebut.
Hotman mengkritik proses hukum terkait kasus kecelakaan itu, yang menurutnya hanya sampai di tingkatan direksi saja. Tidak sampai pemiliknya.
BACA JUGA: Jadi Kunci dalam Proses Identifikasi Korban Lion Air JT 610, Begini Cara Kerja Tim DVI
“Yang kena hanya orang-orang yang gajian, seperti direktur,” katanya kepada wartawan di Medan, Sumatera Utara, Jumat, (2/11/2019).
Seharusnya, beber Hotman, pemerintah mengadaptasi proses penindakan hukum atas peristiwa kecelakaan pesawat atau moda transportasi publik lain seperti di luar negeri. Hotman mencontohan di Amerika Serikat, dimana pemerintahnya tegas menyelediki keseluruhan hingga menghukum pemilik maskapai bila terjadi kecelakaan.
“Kalau di Amerika mengapa perusahaan sangat berhati-hati, karena kalau di Amerika, ada kelalaian yang kena (hukum) pemilik perusahaan. Dihukum ganti rugi yang sangat besar; hartanya bisa disita,” ujar pengacara berjuluk The Most Dangerous Lawyer itu.
Selain itu, Hotman melalui akun Instagram-nya juga mengajak keluarga korban untuk meminta ganti rugi secara hukum. Karena menurtunya sudah ada aturan dalam undang-undang yang mengatur soal kerugian menghilangkan nyawa orang lain.
BACA JUGA: Ini Status Facebook Haru Istri Sang Penyelam yang Meninggal saat Evakuasi Pesawat Lion Air
“Jumlahnya tidak ada batasanya dalam undang-undang, tergantung keyakinan hakim. Di Amerika bisa triliunan per satu nyawa,” katanya.
Hotman mengingatkan kembali soal tragedi karamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba. Keluarga korban seharusnya bisa menuntut kepada pemerintah dan pemilik kapal.
“Cuma kenyataannya, begitu dikasih ganti rugi dikit, sudah. Karena kalau dia sudah menandatangani pernyataan tidak menuntut, maka selesai kasusnya,” katanya. []
SUMBER: VIVA