TIK Tok, aplikasi yang memberikan efek khusus, dan dapat digunakan oleh penggunanya dengan mudah untuk membuat video pendek, secara resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI), Selasa (3/7/2018).
BACA JUGA: Blokir Aplikasi Tik Tok, Ini Penjelasan Kominfo
Aplikasi video pendek ini memiliki dukungan musik yang banyak sehingga penggunanya dapat melakukan performanya dengan tarian, gaya bebas, dan masih banyak lagi .
Menteri Kominfo memberikan konfirmasi terkait hal itu. “Iya, Tik Tok sudah diblokir siang tadi,” ujar Rudiantara.
Aplikasi Tik Tok yang diblokir oleh Kominfo sekaligus delapan Domain Name System (DNS) Tik Tok.
Dalam sebulan terakhir, Kominfo telah mengawasi Tik Tok dan menerima laporan dari masyarakat sebanyak 2.853 laporan.
BACA JUGA: Demam Tik Tok, Ini Pesan untuk Anak Indonesia dari Seorang Aktivis di Palestina
Aplikasi ini dinilai banyak orang tidak memberikan banyak manfaat, hanya untuk kesenangan belaka. []
SUMBER: CNN INDONESIA | KUMPARAN | GADGETREN