MALAYSIA–Komite Fatwa Perlis, Malaysia, menetapkan bahwa tes swab untuk mendeteksi virus corona tidak membatalkan puasa Ramadhan.
Mufti Perlis, Dr Datuk Mohd Asri Zainul Abidin, mengatakan bahwa dua metode yang saat ini digunakan oleh pejabat Kementerian Kesehatan (Depkes) untuk melakukan tes tidak diibaratkan sebagai makan atau minum.
BACA JUGA: Apakah Suntik Bius untuk Keperluan Medis Bisa Bikin Batal Puasa?
Menurut dia, metode memasukkan peralatan khusus ke lubang hidung dan belakang tenggorokan pada tingkat internal tertentu tidak bisa disamakan sebagai makan dan minum hingga membatalkan puasa.
“Maka puasa seseorang tidak dapat dianggap batal hanya karena sesuatu yang mencurigakan atau anggapan,” ujar Mohd Asri seperti dikutip dari laman Sinar Harian, Selasa (21/4/2020).
“Bahkan alasan untuk memasukkan sesuatu ke al-jauf (rongga dalam) sebagai penyebab batalnya puasa juga telah menimbulkan perdebatan luas di kalangan ulama mazhab,” lanjutnya.
Dia pun menjelasakan pandangan beberapa ulama mazhab terkait hal ini.
“Pandangan yang menguatkan bahwa tes swab tidak membatalkan puasa yakni pendapat beberapa ulama Hanafi karena syarat bagi sesuatu yang masuk ke rongga harus tetap di dalamnya dan tidak memiliki koneksi dengan perangkat lain di luar tubuh,” ujar Mohd Asri.
BACA JUGA: Tidak Batal Puasa Jika Sebatas Memasuki Mulut
Mohd Asri mengatakan bahwa al-Majma ‘al-Fiqhi al-Islami, sudah ada beberapa masalah dan mekanisme di bidang kedokteran yang dikategorikan tidak membatalkan puasa.
“Ini (tidak membatalkan puasa) termasuk tindakan memasukkan alat gastroskopi ke perut tanpa cairan atau sejenisnya,” ujar Mohd Asri.
“Tes swab hanya memasukkan alat khusus ke rongga hidung atau mulut untuk mendapatkan sampel yang dibutuhkan lalu dikeluarkan, itu tidak membatalkan puasa.” pungkasnya. []
SUMBER: SINAR HARIAN