JAKARTA–Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru tentang melihat mushaf Alquran saat shalat. Fatwa ini merujuk pada beberapa pendapat ulama masyhur seperti Imam Syafii, Iman Malik, Ibnu Qudamah serta saran dan masukan pada rapat Pleno MUI beberapa waktu lalu.
“Hukum melihat mushaf Alquran saat salat tidak membatalkan shalat,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin di Jakarta, Rabu (20/11/2019).
BACA JUGA: Terkait Pernyataan Sukmawati, MUI Imbau Umat Tetap Kendalikan Diri
Hasanuddin menjelaskan, membaca ayat Alquran dengan cara melihat mushaf bagi orang yang sedang shalat hukumnya boleh jika ada kebutuhan. Ini sepanjang tidak mengganggu kekhusyuan dan tidak melakukan gerakan yang membatalkan salat.
“Untuk menjaga kekhusyuan salat maka imam shalat diutamakan membaca ayat Alquran bil ghaib (dengan hafalan, tanpa melihat mushaf),” kata dia.
Selain itu juga, Komisi Fatwa MUI merekomendasi orang yang akan menjadi imam salat harus memahami ketentuan fikih salat, menjaga kekhusyu’an, dan memperhatikan kondisi makmum.
Sementara itu, bagi seorang imam salat fardhu untuk tidak memanjangkan bacaan ayat Alquran, terlebih jika kondisi makmum beragam.
“Bagi pengurus takmir masjid untuk memilih imam rawatib dengan pemahaman keagamaan yang baik, hafalan yang baik dan bacaan yang mujuwwad,” ungkapnya.
BACA JUGA: Satukan Visi Dakwah, MUI Gelar Standarisasi Da’i Bersertifikat
Dirinya menambahkan, fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
“Kami juga mengimbau agar segenap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya serta menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini,” tutupnya. []
REPORTER: RHIO