JAKARTA— Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Ikhsan Abdullah angkat bicara perihal sejumlah isu yang digulirkan menjelang diumumkannya pemenang Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ikhsan mewakili Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau semua pihak menunggu pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pemilu 2019 mentaati konstitusi, dan patuhi aturan hukum sebagai wujud kesepakatan dan memelihara kehidupan berbangsa dan bernegara.
BACA JUGA: MUI Imbau Pihak yang Keberatan Dengan Hasil KPU, Tempuh Jalur Hukum
Kemudian ikhsan juga menyatakan, segala tindakan yang melanggar konstitusi, merupakan tindakan makar.
Sebab, bangsa Indonesia telah sepakat dan meletakan dasar dari kesepakatan Penyelenggaraan Hak-Hak Rakyat melalui UUD 1945 yang diatur sangat jelas di dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 6A (1), Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 22C (1) Pasal 27 ayat (1) dan (2); Pasal 28 huruf D ayat (3), Pasal 28 huruh E ayat (3), yang selanjutnya diatur secara khusus melalui UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum dengan segala turunanya.
“Maka siapapun wajib taat dan menjaga pelaksanaan pemilu tanpa kecuali,” ujarnya pada Ahad (19/5/2019).
Kemudian, ia juga mengatakan bahwa masyarakat telah diberikan peran untuk menjaga dan mengawasi setiap proses dan tahapan pemilu. Sampai di TPS, masyarakat juga dibuka ruang dan akses yang sangat demokrasi dan transparan, mulai dari pendaftaran, pemberian kertas suara hingga masuk bilik suara dan peneraan tinta tanda telah menggunakan hak pilihnya, merekap sampai menghitung dan mencatatkan dalam papan suara.
“Semuanya diawasi masyarakat secara terbuka dengan melibatkan petugas KPPS, saksi peserta pemilu dan panwas,” ujarnya.
Kemudian apabila terjadi hal-hal yang dianggap tidak sesuai, maka para kontestan pemilu dan masyarakat serta pengawas pemilu sesuai tahapanya diberikan ruang untuk mengadukan ke panwas hingga Bawaslu.
BACA JUGA: Pemerintah AS Keluarkan Peringatan saat Pengumuman Hasil KPU, Pakar Hukum: Itu Hal Wajar
Peserta pemilu juga berhak terus mengawal proses-proses rekapitulasi hingga dipastikan suara rakyat sampai kepada yang dipilihnya, karena suara rakyat adalah amanah. []
SUMBER: SINDONEWS