BANDUNG—Ketua Komisi VIII DPR, M. Ali Taher mengatakan, saat ini tenaga kesejahteraan sosial mencapai 36 ribu yang tersebar dimana-mana, sehingga pihaknya saat ini tengah menggodok rancanangan Undang-undang Pekerjaan Sosial. Hal ini dilakukan untuk jaminan dan kepastian hukum bagi pekerja sosial.
“Saat ini jumlah tenaga kesejahteraan sosial mencapai 36 ribu yang tersebar di mana-mana. Dengan demikian maka diperlukan semacam jaminan dan perlindungan hukum bagi mereka,” katanya usai Dies Natalis Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung, Kamis (1/2/2018).
Ia menuturkan, rancangan UU tersebut kini tengah dibahas oleh panitia kerja (panja), termasuk melakukan kunjungan ke sejumlah negera untuk studi banding dan komperatif. Dalam menyusun materi-materi perundangan-undangan baru yang lebih baik dengan diakuinya hak-hak tenaga pekerja sosial.
“Di Argertina contohnya, peran negara tidak maksimal dibanding civil society (lembaga sosial masyarakat) dalam peran sosial. Tapi negara lain di Asia Timur malah lebih banyak peran pemerintah. Ini akan kita ambil dan adopsi, tapi dipilih mana yang baik dan sesuai dengan Indonesia,” tambahnya.
Ali menilai SDM tenaga sosial yang dibutuhkan harus memiliki attitude, knowledge dan skill yang bagus, tapi tetap mengedepankan sisi empati.
Sementara pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial dari Kementrian Sosial, Hari Z. Suratih menjelaskan bahwa pihaknya terus melalukan peningkatan infrastruktur, SDM, regulasi dan anggaran terkait kesejahteraan sosial, terutama melalui STKS.
“Kita tentu siap untuk SDM untuk berbagai langkah kedepan. Juga bagaimanan ajaran baru tahun ini bertransformasi menjadi apa yang diharapkan oleh semuanya,” pungkasnya.
Hari berharap STKS dengan usia yang semakin matang dapat lebih berkiprah dibidang sosial yang sesuai dan didambakan masyarakat Indonesia. Sehingga lebih peka akan berbagai persoalan dan dinamika sosial, juga bisa kolaborasi dengan berbagai pihak.
“Kedepan maka dengan adanya perubahan menjadi politeknik, maka standar akademik dan kompetensi dapat lebih baik. Seperti laboratorium hidup yang berkembang dan disempurnakan, agar dapat melangkah maju dari sisi pemberdayaan,” tuturnya. []
Reporter: Saifal