JAKARTA—Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) disarankan aktif mendorong pemerintah agar segera menerbitkan PP JPH. Karena Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) saat ini masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) JPH sebagai turunan dari produk hukum tersebut.
Ketua Komisi VIII DPR RI, M Ali Taher Parasong mengatakan, BPJPH disarankan mendorong PP JPH lewat menteri, Sekretariat Negara (Setneg) dan Presiden supaya PP JPH cepat selesai. PP JPH serahkan kepada pemerintah, yang paling penting dukungan dari dalam dan materi sudah disiapkan supaya bisa dibahas.
“Kalau PP itukan kewenangan pemerintah, jadi saya kira itu nanti bagaimana caranya supaya Kepala Badan BPJPH bisa mengusahakan secepatnya, nanti DPR bisa mendorong dari luar,” kata Ali kepada Islampos.com di Grand Sahid Jaya, Senin (29/01/2018).
Ia menjelaskan, kalau PP JPH sudah bisa dikeluarkan artinya BPJPH bisa bekerja dengan baik dan anggaran bisa diajukan. Kemudian anggaran BPJPH menjadi bagian APBN yang akan datang. Supaya tugas pokok BPJPH bisa berjalan.
“Kemarin mereka (BPJPH) sudah ajukan Rp 180 miliar, tetapi belum ada PP, maka belum bisa kita intervensi anggarannya,” ujarnya.
Untuk mendorong PP JPH cepat selesai, dikatakan Ali, selama ini DPR terus melakukan rapat kerja untuk membahas PP JPH. Tinggal bagaimana Kepala BPJPH bisa mengajukan lebih cepat lebih baik, karena PP JPH menyangkut kebutuhan yang harus segera diputuskan. []
Reporter: Tommy