JAKARTA—Ketua Bidang Infokom MUI KH Masduki Baidlowi menilai, pernyataan Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahe’i yang menyebut poligami bukan ajaran Islam merupakan sebuah kontroversi.
Masduki menjelaskan, Islam datang dan mengatur poligami yang telah ada jauh sebelum Islam datang.
“Iya (Islam datang) mengatur poligami. Tapi sebenarnya itu pernyataan Imam Nahe’i itu bisa menimbulkan salah pengertian banyak orang dan itu kontroversial sebenarnya pernyataan itu,” kata Masduki,Ahad (16/12/2018).
BACA JUGA: Kalau Begitu, Kamu Setuju dengan yang Namanya Poligami?
Menurutnya,memang benar jika dikatakan poligami sudah ada sebelum Islam datang.
“Tetapi kemudian oleh Islam diregulasi, diatur, dibatasi 4,” jelasnya.
Masduki melanjutkan, tujuan dari Islam mengatur poligami agar ada hikmah dari peraturannya. Hikmah tersebut adalah agar laki-laki yang menikah lebih dari satu dapat serius memperhatikan istri-istrinya, dan substansi dari perhatiannya adalah berbuat adil.
“Jadi kalau dikatakan itu bukan ajaran Islam ya tidak seluruhnya benar, karena itu sudah diadopsi menjadi bagian ajaran Islam,” ucapnya.
Masduki menerangkan, sebelum Islam diturunkan ke dunia, orang berpoligami dengan bebas. Akibatnya terjadi penyampakkan yang membuat para istri atau perempuan tidak dihargai khususnya di zaman jahiliyah dan Romawi.
“Bahkan perempuan itu di zaman Romawi, di zaman sebelum Islam itu, perempuan seperti benda, bukan manusia, tapi seperti benda. Jadi sebenarnya Islam itu mentransformasikan kemanusiaan dalam hal ini perempuan, lalu dibatasi oleh (ajaran) boleh kawin hanya sebatas empat. Itu adalah bentuk transformasi besar-besaran secara kemanusiaan dan ajaran Islam tentang perempuan,” jelas Masduki.
Dia juga menjelaskan latar belakan disyariatkannya poligami dalam Islam.
“Karena apa, karena pertama sebelumnya perempuan tidak dianggap manusia tapi dianggap budak, lalu kemudian karena dianggap benda orang berlaku seenaknya kepada perempuan-perempuan, dan kawin dengan perempuan itu berapa saja nggak ada batas. Bahkan orang Arab, itu kalau punya anak perempuan langsung dibuang dipendam, dibunuh,” lanjut Masduki.
Poligami di zaman sebelum datangnya Islam sangatlah tidak menghargai perempuan. Untuk itu lah Islam datang memberikan ajaran terkait poligami agar perempuan menjadi dihargai.
“Itu lah kenapa saat Islam datang, ‘minazzulumati ilannur’ itu kan misi transformasi nabi itu adalah ‘minazzulumati ilannur’, dari zaman kegelapan menuju zaman terang benderang itu adalah memanusiakan manusia terutama perempuan. Itu yang mesti ditangkap, transformasi agama atau nilai protetiknya,” paparnya.
Dengan ajaran poligami yang dibawa Islam, laki-laki yang awalnya dapat menikahi perempuan dengan seenaknya sendiri menjadi dibatasi hanya boleh 4 memiliki maksimal 4 istri.
“Nah di situ lah sebenarnya nilai transformasi itu, bahwa ‘illa ta’dilu, fa wahidatun’, bahwa apabila kamu tidak bisa berlaku adil maka satu saja. Allah memberikan batasan-batasan regulasi yang sangat ketat, jadi tidak benar kalau itu bukan ajaran Islam, itu ngarang saja,” ungkap Masduki.
BACA JUGA: Ini Tanggapan PP Muhammadiyah terhadap Pernyataan Komisioner Komnas Perempuan soal Poligami
Terkait pernyataan Imam Nahe’i soal poligami, Masduki meluruskan, “Jadi itu istilahnya ada das sein ada das sollen, das sollen itu kan ajaran, ajaran Islam boleh berpoligami asalkan boleh berbuat adil. Lalu das sein itu adalah praktiknya, kayaknya Imam Nahe’i itu melihatnya praktiknya. Dalam praktiknya ternyata dia sebut bahwa banyak yang tidak berkesuaian, makanya dia tidak setuju dengan poligami dalam konteks praktik, bukan dalam konteks ajaran, kayaknya maksudnya dia begitu.”
Namun, Masduki menegaskan, ajaran Islam mengharuskan laki-laki yang poligami untuk adil, namun pada faktanya banyak yang poligami namun tidak berlaku adil. []
SUMBER: DETIK