JAKARTA—Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj SHI. MH mengkritisi pemerintah yang dinilai tidak sanggup menyelesaikan permasalahan penipuan umrah.
“Sudah saatnya Pemerintah “mengambil alih” dan terjun langsung sebagai penyelenggara ibadah umrah sebagaimana penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya kepada Islampos.com di Jakarta, Sabtu (3/2).
Siradj menanyakan, adakah landasan hukumnya? Ketentuan pemerintah sebagai penyelenggara umrah secara eksplisit tertuang dalam Pasal 43 ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang menyatakan “Penyelenggaraan Ibadah Umrah dilakukan oleh pemerintah dan atau biro perjalanan wisata yang ditetapkan oleh Menteri”
“Selama ini penyelenggaraan umrah ‘dilepas’ begitu saja kepada pihak swasta tapi belakangan selalu muncul berbagai masalah yang merugikan puluhan ribu orang,” ungkapnya.
Ia meminta, saatnya pemerintah terjun langsung menyelenggarakan umrah agar tidak lagi didominasi swasta sebagaimana satu-satunya penyelenggara sebagaimana penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan secara bersama- sama antara pemerintah dan swasta (untuk haji khusus).
“Sehingga diharapkan, perlindungan hukum terhadap jemaah maksimal, travel bisa dikontrol, tidak ada bandrop harga asal murah tapi membuat jemaah jadi susah,” terangnya. []
Reporter: Rhio