SEORANG istri yang menjadi korban KDRT suaminya malah dijadikan tersangka dan ditahan Polres Metro Depok. Kompolnas meminta polisi untuk membebaskan wanita inisial PB tersebut.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai bahwa alasan penahanan penyidik subjektif. Adapun alasan penyidik, PB tidak kooperatif selama proses penyelidikan hingga penyidikan.
“Meskipun menurut Polres Depok keduanya sama2 menjadi tersangka KDRT, dan alasan penahanan adalah alasan subyektif penyidik, karena penyidik menganggap si istri tidak kooperatif, tetapi kami sangat menyesalkan dilakukannya penahanan terhadap sang istri,” kata Poengky saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).
BACA JUGA: Kompolnas Desak Usut Kasus Polisi Ancam Santri di Gowa Pakai Pistol
Poengky menduga penyidik dan korban memiliki komunikasi. Dia mempertanyakan tidak kooperatifnya PB hingga bisa ditahan. Kompolnas dengan tegas meminta polisi membebaskan istri tersebut.
“Padahal penahanan seharusnya dapat dihindari, apalagi si istri diduga adalah korban KDRT suami. Kekerasan yang diduga dilakukan istri kepada suami, kami duga adalah bentuk pembelaan diri istri akibat kekerasan yang dilakukan suami. Kami berharap pendekatan yang dilakukan penyidik lebih sensitif gender,” katanya.
“Harus diingat PB korban awal KDRT, tidak hanya fisiknya yang terluka, tetapi hatinya pasti sangat terluka akibat kekerasan suaminya. Jangan lagi ditambah dengan luka psikis akibat penahanan polisi. Kami berharap penyidik dapat segera membebaskan PB,” tambahnya.
Selanjutnya, Kompolnas juga meminta penyidik untuk menggali lebih dalam terkait kasus KDRT ini. Pelaporan PB ke polisi dinilai karena ketidaktahanan korban sehingga meminta perlindungan. Namun kini justru sebaliknya.
“Penyidik perlu menggali keterangan keluarga, anak, pembantu rumah tangga, dan sahabat-sahabat. Penyidik juga perlu melakukan lidik sidik secara profesional berdasarkan scientific crime investigation, termasuk memeriksa luka-luka istri dan memeriksa psikologi suami istri,” katanya.
Lebih lanjut, Kompolnas bakal mengklarifikasi Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Surat klarifikasi disampaikan hari ini.
“Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya terkait kasus Depok ini. Besok (hari ini) kami akan kirim surat klarifikasi,” ujarnya.
Duduk Perkara
Sebelumnya, polisi mengungkap duduk perkara kasus viral istri korban KDRT malah jadi tersangka dan ditahan. Polres Metro Depok menjelaskan bahwa suami istri tersebut saling lapor dan keduanya kini berstatus tersangka.
“Akhirnya terjadi saling lapor di Polres Metro Depok, yang mana PB melapor duluan dan suaminya melapor kemudian. Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan di Polres Depok, Rabu (24/5).
BACA JUGA: Kompolnas Sebut Oknum Polantas yang Tendang Ojol Harus Ditindak
Yogen menyebutkan pihak suami sempat mengajukan restorative justice. Akan tetapi, saat proses itu dijalankan, pihak istri tidak hadir.
“Kemudian, salah satu pihak mengajukan restorative justice, nah pada saat upaya restorative justice ini, pihak PB tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka,” kata Yogen.
Yogen menjelaskan, kasus KDRT tersebut terjadi pada akhir Februari 2023. Pasangan suami istri itu terlibat cekcok mulut karena sang suami tersinggung oleh ucapan PB.
“Iya kejadian awal pada tanggal 26 Februari lalu ya, ada cekcok antara suami istri, kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan PB dan menumpahkan bubuk cabai ke mata PB dan terjadi pergumulan, PB terus terdorong, kemudian PB meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul PB,” kata Yogen. []
SUMBER: DETIK