JAKARTA—Komunitas Cerdas Halal dan My Halal Kitchen meminta penjelasan mengenai fatwa “mubah” dikarenakan kondisi “darurat’ yang tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut Founder Komunitas Cerdas Halal dan My halal kitchen Meili Amalia, kondisi yang didefinisikan darurat ini telah berlangsung lebih dari 15 tahun dan telah terjadi “pengebirian dan pemelintirian” fatwa MUI di berbagai media sosial dan media massa.
BACA JUGA: MUI: Jika Vaksin MR Halal Telah Ditemukan, Status Darurat Vaksin Gugur
“Adanya pernyataan sepihak dari Kemenkes bahwa produk Vaksin MR halal, padahaI pada saat pernyataan tersebut dilontarkan, vaksin MR belum pernah diajukan proses Sertifikasi Halalnya,” ujar Meili di Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Meili menjelaskan, Permenkes no. 12 tahun 2017 telah mengabaikan adanya UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Untuk itu kami sangat mendorong dan mendukung Majelis Ulama Indonesia untuk bertindak tegas dengan meninjau kembali parameter “darurat” yang selama ini telah digunakan serta melakukan Class Action atau tuntutan hukum terhadap Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan beserta oknum-oknum tenaga kesehatan Iainnya demi melindungi kepentingan Ummat Islam di Indonesia,” ungkapnya. []
REPORTER: RHIO