SURAKARTA–Humas Aksi Komunitas Nahimungkar Surakarta (KONAS), Endro Sudarsono mendesak Kapolri untuk segera menangkap dam menahan pelaku penistaan agama Viktor Laiskodat.
“Demi tegaknya rasa keadilan, kami ingin Kapolri segera melakukan penahanan terhadap Viktor Laiskodat,” katanya saat dihubungi Islampos.com, Jum’at (24/11/2017).
Menurutnya penegakan hukum harus berjalan secara profesional dan tidak diskriminasi. Pasalnya, Polri mengisyaratkan kasus ujaran kebencian dan SARA terhadap Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat tidak dapat dilanjutkan. Hal tersebut lantaran terbentur dengan UU MD3 tentang hak imunitas dewan.
Endro menilai, penerapan hak imunitas anggota DPR RI tidak berlaku bagi perkara pidana dan korupsi.
“UU MD3 tentang hak imunitas dewan memang ada. Namun tak berlaku bagi perkata pidana dan korupsi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Viktor Laiskodat telah dilaporkan dengan tuduhan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik atau penghinaan dan kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, pelanggaran dalam hal penyampaian pendapat di muka umum.
Dalam laporan tersebut diduga perbuatan Viktor Laiskodat melanggar UU No. 19/2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU No. 40/2008, Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU No. 1/1946, Tentang KUHP 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Pasal 4 dan 16, Pasal 156 dan Pasal 156A. [TM]
Pewarta: Tommy
Editor: Rifki