JAKARTA—Indonesia tak hanya terancam oleh bencana alam. Baru-baru ini diketahui bahwa Indonesia juga terancam oleh bencana siber yang suatu saat bisa membahayakan keamanan Negara.
“Kondisi kesehatan internet di Indonesia tergolong buruk dan menunjukkan risiko yang tinggi terutama karena banyaknya open DNS Server dan Open SMNP Server yang beroperasi,” kata Analis Keamanan Informasi Lembaga Pusat Koordinasi dan Respon Insiden Siber Jepang JPCERT/CC Katsuhiro Mori dalam keterangan resminya, Sabtu (13/10/2018).
Kelemahan di open DNS Server dan Open SMNP server, menurut dia, dapat dimanfaatkan pihak yang ingin berbuat jahat untuk menyerang dan bahkan mengamplifikasi serangan yang berakibat terjadinya serangan DDoS.
BACA JUGA: Tanggapi Isu PKI, Panglima TNI: Ancaman Sudah Tidak Ada, Tap MPRS Juga Larang Ideologi Komunis
“Dari hasil monitoring itu, celah kotor internet Indonesia banyak ditemukan di alamat IP perusahaan-perusahaan layanan internet (ISP), perusahaan swasta, institusi pemerintahan pusat hingga daerah hingga perguruan tinggi negeri dan swasta,” jelas Mori.
Dia menambahkan sebenarnya nilai buruk di dua indikator tersebut bukanlah satu-satunya gejala potensi terjadinya bencana siber di Indonesia.
Menurut Mori, ada banyak indikator lain yang lebih mengerikan di antaranya makin banyaknya jumlah perangkat IT yang networked ready termasuk di dalamnya perangkat IoT yang diprediksi ada sekitar 30 miliar di tahun 2020.
Sementara itu, Ketua Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure Coordination Centre (IDSIRTII/CC) Rudi Lumanto mengatakan indikator lain yang bisa menjadi ancaman siber adalah beredarnya aplikasi-aplikasi yang 95 persen memiliki kerentanan, serta kemampuan manusia yang semakin sulit mengejar dan menutup banyaknya potensi ancaman.
“Upaya yang sama dan dilakukan selama ini tidak akan mampu mencegahnya. Oleh karena itu kita perlu segera mencari langkah terobosan dan revolusioner agar terhindar dari bencana siber. Sebegitu kritisnya kondisi ini, hanya ada dua tipe perusahaan di dunia siber yakni perusahaan yang pernah di retas dan perusahaan yang tidak tahu bahwa dirinya pernah diretas,” kata Rudi.
BACA JUGA: 2 Hari Pasca Tsunami Palu, IslamposAid Kirim Bantuan Langsung ke 15 Titik Bencana
Oleh karena itu, Rudi menegaskan perlu segera dilakukan terobosan dari mulai perbaikan kerangka hukum, kelembagaan, kerja sama, dan peningkatan kapasitas manusia secara masif.
“Jika bom waktu bencana siber meledak maka dapat dipastikan hal itu akan merugikan para pelaku industri digital serta masyarakat penggunanya sekaligus menghambat pertumbuhan ekonomi nasional,” terang dia. []
SUMBER: ANADOLU