JAKARTA–Konferensi Internasional Ilmu Fiqih ke-15, digelar di Oman pada hari Ahad-Selasa (1-3/12/2019), dengan mengangkat tema ‘’Fiqih Air dalam Perspektif Hukum Syariat, Peradaban, dan Problematika Kontemporer”.
Pembukaan konferensi dilakukan oleh Menteri Hukum Kesultanan Oman, Dr. Abdullah bin Mohammed bin Saeed Al Saeedi.
BACA JUGA: Konferensi Forum Zakat Dunia Hasilkan Resolusi Melaka 2018
Konferensi ini penting sekali sebagai respon terhadap perkembangan masalah-masalah fiqih, khususnya yang berkaitan dengan masalah air.
“Umat Islam membutuhkan penelitian yang mencerahkan dan berkelanjutan tentang berbagai isu kontemporer sehingga dari sini diharapkan hukum fiqih mengalami perkembangan. Karena pada setiap zaman akan selalu ada masalah yang berkembang”, ungkap Mufti Besar Kesultanan Oman, Syaikh Ahmad bin Hamad Al-Khalili sebagaimana dilansir dari omannews.gov.om.
Menurutnya, yurispudensi fiqih memungkinkan hal tersebut, karena dalam fiqih ada kaidah-kaidah global yang mencakup berbagai rincian yang berkaitan dengan berbagai persoalan.
“Umat Islam sangat butuh terhadap penelitian berkelanjutan tentang hal ini. Salah satu persoalan penting yang selalu mengalami perkembangan adalah masalah air, yang merupakan kebutuhan vital dalam kehidupan,” jelasnya melanjutkan.
BACA JUGA: AASI Gandeng MUI terkait Fiqih Muamalah Perasuransian Syariah
Syaikh Al-Khalili juga menekankan pentingnya konservasi air dan tidak boros dalam menggunakan air. Menurutnya, sikap hemat dapat menjamin kelestarian sumber daya air sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah. Karena air merupakan nikmat dan rahmat Allah yang harus disyukuri.
“Berbagai penelitian telah diungkap untuk menjelaskan tentang nikmat yang agung ini serta pentingnya melakukan pelestarian air, sebagaimana telah dilakukan sejak berabad-abad lalu,” tandasnya. []
REPORTER: RHIO