PALESTINA–Sebanyak 73 orang, termasuk 41 anak-anak terpaksa mengungsi ketika tentara Israel menghancurkan rumah mereka dan bangunan lainnya di Khirbet Hamsa al-Fawqa, Rabu (4/11/2020). Tentara Israel juga menghancurkan harta benda milik warga Palestina. Keterangan ini disampaikan Yvonne Helle, Koordinator Kemanusiaan untuk wilayah Palestina yang diduduki.
“Tiga perempat populasi masyarakat kehilangan tempat tinggalnya, hal ini menjadikan insiden pengungsian paksa terbesar dalam empat tahun terakhir,” kata Helle.
BACA JUGA:Â AWG: Penghancuran Pemukiman Warga Palestina Oleh Militer Israel, Langgar Hukum Internasional
Beberapa lembaga kemanusiaan telah mengunjungi komunitas di Lembah Yordania tersebut dan mencatat 76 bangunan telah dihancurkan, lebih banyak daripada pembongkaran di wilayah Palestina lainnya dalam satu dekade terakhir.
Properti yang dihancurkan – termasuk rumah, kandang hewan ternak, jamban dan panel surya – yang sangat penting bagi kehidupan dan mata pencaharian masyarakat di sana. Kondisi mereka semakin diperparah dengan permulaan musim dingin dan pandemi Covid-19 yang sedang berlangsung.
Menurut laporan, selama 2020 tercatat 689 bangunan telah dihancurkan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur. Israel menghancurkan rumah warga Palestina dengan alasan tak ada izin membangun. Padahal kebijakan rezim yang diskriminatif membuat warga Palestina hampir tidak pernah bisa mendapatkan izin tersebut. Penghancuran adalah cara utama untuk menciptakan lingkungan yang dirancang untuk memaksa warga Palestina meninggalkan rumah mereka.
BACA JUGA:Â Israel Rilis 12 Instruksi Pembongkaran Rumah Warga di Wadi Ara
Terletak di Lembah Yordania, Hamsa al-Fawqa adalah salah satu dari 38 komunitas Badui dan komunitas penggembala yang sebagian atau seluruhnya berada di dalam ‘zona tembak’ Israel. Komunitas Palestina di Hamsa al-Fawqa termasuk yang paling rentan di Tepi Barat, dengan akses terbatas ke layanan pendidikan dan kesehatan, serta buruknya infrastruktur air, sanitasi, dan listrik.
“Saya mengingatkan semua pihak bahwa penghancuran rumah secara besar-besaran dan pengusiran paksa orang-orang yang dilindungi di wilayah pendudukan adalah pelanggaran berat dari Konvensi Jenewa Keempat. Lembaga kemanusiaan siap membantu semua orang yang telah terlantar atau terkena dampak lainnya. Saya tegaskan kembali seruan kepada Israel untuk segera menghentikan pembongkaran yang melanggar hukum,” kata Yvonne Helle. []
SUMBER: WAFA