DEPOK–Kuasa Hukum Korban First Travel TM. Luthfi Yazid mengajukan surat keberatan dan somasi terhadap Kejaksaan Agung, Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan. Keberatan itu diajukan terkait proses dan pelaksanaan lelang terhadap aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
“Sekaligus somasi agar tahapan atau proses pelaksanaan lelang tidak diteruskan guna menghindari adanya akibat dan langkah-langkah hukum di kemudian hari,” kata Luthfi , seperti dikutip dari Tempo, Sabtu (16/11/2019).
Luthfi mengatakan, somasi itu dilayangkan atas dasar kepentingan jemaah yang telah dijamin oleh Surat Keputusan Menteri Agama No 589 Tahun 2017.
BACA JUGA: Aset First Travel untuk Negara, Korban: Biarlah Mereka yang Mengambil Hak Dilaknat Allah
“Surat itu menyebutkan uang jamaah wajib dikembalikan dan atau jamaah diberangkatkan ke tanah suci untuk umroh,” kata Luthfi.
Luthfi juga mengatakan, somasi itu disampaikan setelah Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi meminta jemaah sudah seharusnya sabar dan ikhlas aset First Travel dirampas untuk negara.
“Sekarang kita balik, kalau itu terjadi kepada dia (Kajari), kan dia bilang untuk negara untuk kepentingan orang banyak, sekarang hartanya pak kajari saya ambil untuk negara ikhlas nggak,” kata Luthfi.
Sebagai langkah hukum, Lutfi yang mengatasnamakan 2500 an jemaah, akan membuat gugatan kepada pemerintah.
“Ini berbicara tanggungjawab negara, ini hak fundamental yang ada di konstitusi,” kata Luthfi.
BACA JUGA: PAHAM: Agar Kasus First Travel Tidak Terulang, Kemenag Perlu Turun Tangan
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Yudi Triadi mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan akan melelang barang bukti First Travel yang hasilnya akan dimasukkan ke kas negara.
“Yang melelang KPKNL, kami hanya menjaga fisiknya saja,” kata Yudi, Jumat 15 November 2019.
Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 total barang sitaan kasus First Travel sebanyak 820 item, di mana 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis yang dimintakan oleh Kejaksaan Negeri Depok dikembalikan kepada jemaah korban First Travel. Ratusan jenis barang sitaan yang bernilai ekonomis itu antara lain uang senilai Rp 1,537 Milyar, baju dan gaun sebanyak 774 lembar, enam unit mobil, tiga unit rumah tinggal, satu unit apartemen, satu kantor milik First Travel dan benda berharga koleksi bos biro umrah tersebut seperti kaca mata, perhiasan, ikat pinggang dan sebagainya. []
SUMBER: TEMPO