TERDAKWA Aklani, eks Kades Lontar di Kabupaten Serang, dituntut 6 tahun penjara terkait kasus korupsi dana desa. Uang dana desa hampir Rp 1 miliar ia gunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk foya-foya karaoke dan nyawer LC.
JPU Subadri, dalam tuntutannya, mengatakan terdakwa Aklani dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa tahun 2020. Ia dinilai bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aklani berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda RP 250 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Subardi dalam tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin malam (13/11/2023).
BACA JUGA: Kades Lontar Serang Pakai 5 Sampai 9 Juta/Malam Dana Desa untuk Hiburan
Ia juga dituntut dengan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 988 juta lebih. Nilai itu dikurangi Rp 198 juta dari hasil pengembalian kerugian negara dari saksi Mumu Muhidin dan telah disetorkan ke kas desa.
Dengan ketentuan jika terdakwa Aklani tidak mengembalikan atau membayar sisanya, harta benda disita. Jika tidak mencukupi, uang pengganti kerugian negara itu dibebankan dengan pidana bui selama 3 tahun dan 3 bulan ke Aklani.
Subardi mengatakan terdakwa Aklani telah melakukan korupsi dana desa yang berasal dari dana bagi hasil pajak dan bantuan keuangan. Uang yang dikorupsi adalah Rp 988 juta yang semestinya diperuntukkan buat kegiatan pembangunan fisik dan nonfisik.
Uang di kas desa juga katanya ditarik oleh terdakwa dengan mekanisme yang tidak benar. Uang malah dikirim ke rekening pribadi dan rekening istrinya yang dikuasai terdakwa. Selain itu, ada beberapa proyek pembangunan fisik dan nonfisik yang dikorupsi terdakwa.
Kegiatan yang tidak dilaksanakan antara lain pembangunan rabat beton di RT 03-04 RW 01 Rp 71 juta, rabat beton di Rt 19 RW 05 Rp 213 juta, rabat beton di RT 002 RW 05 yang belum selesai dan pembangunan gapura yang belum selesai.
Kemudian, kegiatan non fisik yaitu pelatihan service handphone Rp 43 juta, tunjangan staf desa Rp 27 juta, bantuan sembako dalam kegiatan COVID-19 Rp 50 juta. Ada juga kata jaksa pajak yang tidak disetorkan Rp 8 juta lebih, kegiatan fiktif Rp 47 juta dan selisih saldo kas desa tahun 2020 Rp 562 juta.
BACA JUGA: Mantan Kades Ditemukan Memelihara 58 Buaya Ilegal!
“Penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Serang tersebut menjadi Rp 988 juta. Terdiri dari penghitungan kegiatan fisik, pelatihan service handphone, tanggap darurat COVID, kuitansi fiktif, pajak dan selisih saldo desa tahun 2020,” ujarnya.
Aklani sendiri mengakui bahwa dana desa yang ia korupsi untuk karaoke dan hiburan malam. Dia mengaku bersenang-senang dengan stafnya menggunakan dana desa. []
SUMBER: DETIK