PALEMBANG—Agar lulusan sekolah dasar mampu membaca dan menulis Al Quran, Wali Kota Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel) Ida Fitriati menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 3 tahun 2016 tentang Baca Tulis Alquran.
Mulai tahun ajaran 2016/2017, peraturan tersebut mulai diterapkan di tingkat sekolah dasar (SD) dimana siswanya diwajibkan mampu membaca Alquran.
“Dari kunjungan ke sejumlah sekolah dasar, masih ditemukan sebagian siswanya belum bisa membaca Alquran. Padahal Peraturan Wali Kota No 3 sudah mulai diterapkan sejak tahun lalu,” kata Wali Kota Ida Fitriati, lansir Republika, Selasa (14/3/2017).
Berlandaskan peraturan tersebut, Ida Fitriati mengimbau agar sekolah dasar sederajat yang yang terletak 275 km dari Palembang, memasukan kegiatan baca tulis alquran sebagai bagian dari ekstra kurikuler atau eskul sekolah.
Selain itu, Wali kota Pagaralam mengimbau agar guru agama lebih lebih fokus dalam pelajaran agama, khususnya baca tulis Alquran kepada siswa siswi yang belum sama sekali faham. Menurutnya, untuk mengerti tajwid bisa diajari menyusul.
“Tidak perlu siswa harus khatam Alquran namun yang terpenting siswa bisa membaca huruf Alquran. Apa lagi ujian akhir tinggal beberapa bulan lagi,” ujar Ida Fitriati.
Ia mengingatkan harus dilakukan pemilihan bagi siswa yang belum bisa membaca al quran sama sekali, sebagai tanggungjawab guru agama di sekolah dan tanggung jawab orang tua siswa di rumah.
“Di sekolah tanggungjawab guru agama salah satunya mengajarkan baca tulis Alquran. Sama seperti mengajarkan membaca huruf abjad latin. Jadi jangan hanya mengajar ilmu dunia saja, ilmu akhirat juga perlu diajarkan kepada siswa sebagai umat Muslim,” kata Wali Kota Pagaralam.
Ia meminta seluruh SD di daerahnya untuk memberikan pengajaran tentang baca tulis Alquran pada peserta didiknya, sehingga ketika tamat atau lulus dari SD para peserta didik semuanya pandai membaca Alquran. []