SEHUBUNGAN dengan ditetapkannya Provinsi DKI Jakarta sebagai kawasan untuk status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan mulai efektif 10 April 2020 maka dengan ini KOWANTARA (Komunitas Warteg Nusantara), melalui rilis yang langsung ditandangani oleh Ketuanya Mukroni, bersikap dan menghimbau khususnya para anggota pedagang warteg di wilayah DKI Jakarta sebagai berikut :
1. Menghimbau untuk pedagang warteg terus berusaha dalam hal ini terus melanjutkan membuka warung Tegal seperti biasanya terus melayani pelanggan dengan baik dan ramah
2. Menghimbau untuk pedagang warteg untuk menghindari hal-hal yang bersifat terjadi kerumunan masa dan dimungkinkan untuk melakukan pengaturan jarak orang
3. Menghimbau untuk pedagang warteg kepada pengunjung untuk disarankan membungkus makanan jika diperlukan
4. Menghimbau untuk pedagang warteg terus mengikuti perkembangan informasi dari pemerintah tentang kondisi wabah virus corona ini
5. Menghimbau untuk pedagang warteg terus selalu menjaga kesehatan dan kebersihan di lingkungan masing-masing.
6. Menghimbau untuk pedagang warteg untuk tidak melakukan perjalanan dalam hal ini pulang kampung selama masa status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
7. Menghimbau untuk pedagang warteg terus bersemangat dan selalu berdo’a semoga badai wabah virus corona ini cepat berlalu di negeri yang tercinta ini
8. Menghimpau untuk pedagang warteg di Jadebotabek untuk menunggu maklumat selanjutnya dari KOWANTARA. []