JAKARTA–Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan dengan dugaan terjadinya kekerasan di sekolah yang menimpa GNS, seorang siswi sekolah dasar (SD) swasta di Depok yang dihukum push-up 100 kali oleh pihak sekolah, karena belum melunasi uang sumbangan pembinaan pendidikan atau SPP.
Orangtua GNS tak punya biaya sehingga belum melunasi biaya pendidikan.Karena hukuman tersebut, GNS (10) trauma berat hingga tidak mau lagi datang ke sekolah.
BACA JUGA: KPAI: Sekolah Tidak Boleh Hukum Siswanya jika Belum Bayar SPP
“Kalau orangtua belum melunasi SPP, maka itu bukan salah si anak, tetapi itu kewajiban orangtuanya. Yang harus dipanggil, ditegur dan disurati pihak sekolah adalah orangtuanya,” ujar Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti di Jakarta, Selasa (29/1).
Retno menjelaskan, jika ada perjanjian antara orang tua siswa dengan pihak sekolah saat mendaftar sekolah di tempat tersebut, maka perjanjian itu juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada.
Sekolah, kata dia bisa berkomunikasi langsung dengan para ortu siswa, bukan siswanya yang ditekan dan diperlakukan seperti itu.
“Sekolah juga dapat membantu mencari solusi bagi pemenuhan hak atas pendidikan terhadap para siswanya yang orangtuanya kurang mampu secara ekonomi,”ungkapnya.
Retno menambahkan, jika ternyata orangtua siswa tersebut tidak bisa melunasi uang SPP beberapa bulan karena ketidakmampuannya, maka hal ini harus dibicarakan baik-baik.
BACA JUGA: Mendikbud: Sekolah Tarik SPP, dari Dulu Memang Tidak Gratis
“Sekolah juga bisa berkoordinasi dengan pengawas sekolah dan Dinas Pendidikan setempat agar ada jalan keluar, misalnya membantu memindahkan sang anak ke sekolah negeri terdekat. Karena sekolah negeri untuk SD gratis, berbeda dengan pihak sekolah swasta yang memang operasional sekolah sangat tergantung dengan uang bayaran siswanya sehingga berbiaya,” pungkasnya.
Selain itu, kata Retno pihak sekolah juga bisa berkomunikasi dengan para orangtua lainnya melalui komite sekolah sehingga bisa dicarikan solusi, misalnya dengan mencarikan orangtua asuh atau bantuan beberapa orangtua yang mampu melalui program subsisi silang untuk siswa yang orangtuanya kurang mampu secara ekonomi. []
REPORTER: RHIO