JAKARTA — Kendati pemberhentian 1695 Guru Simalungun Sesuai Aturan, Namun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan pemerintah lebih mengedepankan kepentingan bagi anak didik.
Seperti diketahui, penghentian 1.695 guru PNS di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara menuai protes dari berbagai pihak. Sebanyak 992 guru tamatan sekolah pendidikan guru (SPG) dan diploma II dihentikan sementara dan diminta mencantumkan gelar sarjana paling lambat November 2019.
BACA JUGA: KPAI Minta Pemerintah Penuhi Hak-Hak Anak Penyandang Down Syndrome
Sementara 703 guru lainnya merupakan tamatan SMA dan kemungkinan dihentikan permanen. Jabatan fungsional guru merupakan syarat bagi PNS agar bisa mengajar di sekolah.
Komisioner KPAI bidang pendidikan, Retno Listyarti juga menilai bahwa keputusan tersebut kurang tepat, mengingat kondisi daerah yang kekurangan guru. Karena Jumlah guru yang diberhentikan begitu besar potensi , sehingga berpotensi menimbulkan kekurangan guru di berbagai sekolah.
BACA JUGA: KPAI Tolak Penghapusan Pendidikan Agama di Sekolah
“Kekurangan guru secara mendadak dan dalam jumlah banyak akan berdampak pada siswa dan mengganggu sistem pembelajaran di sekolah,” ujarnya melalui rilis Kamis (25/7/2019).
Menurutnya, suatu kebijakan di pendidikan sejatinya mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Karena, kata dia tak mudah mencari guru yang mumpuni dibidangnya dalam waktu singkat. []
REPORTER: RHIO