JAKARTA — Dalam pelaksanaan Hari Anak Nasional Tahun 2019, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pemerintah memenuhi hak-hak anak penyandang disabilitas khususnya anak down syndrome.
Komisioner Bidang Sosial dan Anak Dalam Situasi Darurat, Susianah Affandy, mengatakan pada tahun 2019, data KPAI sampai bulan Juni terdapat 64 anak yang hak-haknya tidak dipenuhi karena masalah sosial.
BACA JUGA: KPAI Prihatin Anak Bungsu Komedian Nunung Mengalami Bully Di Sekolah
“Anak-anak down syndrome tidak sedikit yang mengalami pengabaian di masyarakat, bahkan hadirnya dianggap aib keluarga,” kata dia kepada wartawan melalui siaran persnya, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Menurutnya, penanganan anak down syndrome bisa dilakukan Pemerintah dengan pendekatan carity, sekedar belas kasihan, sehingga ditempatkan dalam tugas dan fungsi kementerian Sosial RI. Pemerintah juga diminta mengubah paradigm charity dengan paradigma pemenuhan hak sehingga semua Kementerian/Lembaga memiliki tugas dan fungsi dalam pemenuhan hak-haknya mulai dari catatan sipil, hak kesehatan, hak pendidikan, hak pengasuhan.
Ia menekankan, anak down syndrome berbeda dengan anak dissabilitas lainnya seperti tuna rungu wicara dan tuna netra yang bisa mengidentifikasi dan menjelaskan dirinya kepada orang lain. Anak Down syndrome tak bisa mengenali dirinya.
BACA JUGA: KPAI Akan Lakukan Pengawasan Terkait Kasus Meninggalnya Siswa Saat MOS
“Keterbelakangan IQ, fisik-mental dan daya tahan tubuh yang juga lemah menyebabkan anak-anak ini memiliki masalah perkembangan psikomotor, berisiko tinggi mengalami congenital defeacts dan organic disorder seperti celiac disease, hipertiroidism, gastrointestinal defeacts, dan masalah pendengaran,” ungkapnya.
Dia melanjutkan bahwa kemandirian anak down syndrome sangat ditentukan oleh pengasuhan orang tua dan keluarga. Sebagian besar keluarga dengan anak down syndrome patah arang dalam pengasuhan. []
REPORTER: RHIO