JAKARTA—Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan, terkait ruang konseling dan pembinaan mental yang ada di SPN Dirgantara, ruang tersebut jauh dari nyaman apalagi ramah anak.
Bahkan, Komisioner Bidang Pendidikan Retno Listyarti menyampaikan ruangan itu lebih terlihat seperti gudang. Ia membandingkan dengan ruangan konseling yang pernah didatangi Komisioner KPAI di beberapa sekolah, seperti di SMAN 3 Jakarta, SMAN 13 Jakarta, SMAN 1 Semarang dan SMP Dwijendra Bali, yang sangat nyaman, disertai pendingin udara, sofa dan ruang konseling yang disekat-sekat agar lebih privat saat konseling, maka ruangan konseling milik SPN Dirgantara Batam dapat dikatakan kurang layak menjadi ruang konseling.
BACA JUGA: KPAI Kordinasikan Pengawasan di Sekolah Semi Militer SPN di Batam
Retno menegaskan, dengan berpedoman pada definisi dan tujuan konseling, maka ruangan konseling SPN Dirgantara Batam menggambarkan kekeliruan berpikir tentang makna konseling bagi peserta didik.
“Konseling sejatinya bukan menghukum siswa yang bermasalah, tetapi membantunya keluar dari masalahnya sehingga dia bisa menyadari kesalahannya, memahami konsep dirinya dan bisa mengoptimalkan potensi dirinya,” ujar Retno, Selasa (18/9/2018).
“Ruang konseling bukan untuk mengurung siswa yang melanggar aturan, karena KPPAD KEPRI sudah dua kali membebaskan siswa SPN Dirgantara Batam yang sudah ditahan di ruangan konseling itu selama lebih dari 24 jam,” jelas Retno.
BACA JUGA: KPAI Temukan Dugaan Praktik Kekerasan Anak ala Militer di Batam
Retno juga menambahkan, meskipun seorang siswa bersalah melanggar aturan sekolah, namun sebagai anak, hak-haknya harus tetap dipenuhi. Anak harus dilindungi oleh pihak sekolah dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis maupun kekerasan seksual (pasal 54 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak). Dikurung dalam ruangan seperti itu pastilah menimbulkan tekanan psikologis bagi anak didik. Belum kebutuhan untuk ibadah, makan minum yang layak dan urusan buang air besar kecil.
“Jadi pertanyaan bagi KPAI, berapa lama proses konseling anak bermasalah sampai yang bersangkutan mengalami kelelahan sehingga sekolah harus menyediakan kasur, bahkan sampai menginap di ruang konseling. Bagaimana kalau yang melanggar sampai lima siswa, apakah akan dimasukan juga dalam ruangan kecil tersebut dan tidur di Kasur seukuran itu?” terang Retno. []
REPORTER: RHIO