JAKARTA–Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan atas dugaan terjadinya kekerasan di sekolah yang menimpa GNS, seorang siswi sekolah dasar (SD) swasta di Depok yang dihukum push-up 100 kali oleh pihak sekolah, karena belum melunasi uang sumbangan pembinaan pendidikan atau SPP.
Orangtua GNS tak punya biaya sehingga belum melunasi biaya pendidikan.Karena hukuman tersebut, GNS (10) trauma berat hingga tidak mau lagi datang ke sekolah.
BACA JUGA: Mendikbud: Sekolah Tarik SPP, dari Dulu Memang Tidak Gratis
Terkait kasus tersebut, KPAI apa yang dilakukan oleh pihak sekolah terhadap para siswa yang orangtuanya belum melunasi uang SPP adalah bentuk kekerasan terhadap anak.
“Hal ini, bisa dikategorikan sebagai bentuk kekerasan fisik dan psikis, berpotensi kuat melanggar pasal 76C UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti di Jakarta Selasa (29/1).
Apalagi, Retno menyatakan jika ada bentuk Hukuman fisik seperti push up yang dilakukan berpuluh kali, tanpa mempertimbangkan kondisi anak, maka itu berpotensi menyakiti dan membahayakan anak tersebut.
“Ini masuk kategori kekerasan fisik,” tegasnya.
BACA JUGA: Pelajar SD Tewas Akibat Perkelahian, P2TP2A Serukan Sekolah Ramah Anak
Selain itu, menurut Retno anak juga tertekan karena merasa direndahkan dan dipermalukan dilingkungan sekolah, karena banyak teman atau gurunya yang mengetahui orangtuanya belum bisa melunasi uang SPP.
“Hal ini, merupakan bentuk kekerasan psikis. Jadi sepatutnya, jika ada anak yang belum bayar SPP, maka sekolah tidak berhak melakukan semua itu, anak harus tetap mendapatkan haknya atas pendidikan, seperti mengikuti pembelajaran, ujian, dan lain-lain,” ungkapnya. []
REPORTER: RHIO