JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan seorang siswi kelas empat di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI-Setara SD) di wilayah Jakarta Utara yang menjadi korban kekerasan seksual guru olahrganya selama enam bulan.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. Menurutnya, kasus yang menimpa bocah 10 tahun itu menjadi kasus yang ke-14 sepanjang tahun 2019.
BACA JUGA: KPAI Kritisi Pemberhentian Guru di Simalungun
Ia menceritakan, dalam menjalankan aksi tak senonoh itu, pelaku membuat korban menuruti keinginan bejatnya. “Kemudian pelaku menakut-nakuti korban dengan mengancam akan memberikan nilai jelek apabila tidak mau menuruti permintaannya,” ujarnya Sabtu (27/7/2019).
Retno menambahkan, aksi pelaku yang sudah berulang tersebut dilakukan di dalam kelas saat mata pelajaran olahraga. Mirisnya, pelaku melancarkan aksinya dihadapan siswi yang lain.
BACA JUGA: KPAI Tolak Penghapusan Pendidikan Agama di Sekolah
“Untuk itu KPAI mendorong orangtua untuk selalu mendampingi anak korban dan anak saksi. Harus menyakinkannya bahwa dirinya tidak bersalah, bahwa semua ini bukan salahnya, bahwa kita mendukungnya untuk pulih seperti sediakala dan melanjutkan pendidikannya,” ungkapnya. []
REPORTER: RHIO