JAKARTA–Ketua KPHI Samidin Nashir mengatakan, pengawasan praoperasional sangat spesifik dan krusial karena di masa ini, Panitia Penyelenggara Haji Indonesia yang mandatori dilaksanakan Menteri Agama melakukan proses seleksi/tender, pemilihan, dan penilaian fasilitas yang akan digunakan serta harganya.
Dari proses itu, nantinya kata dia akan dilakukan penetapan atas pilihan akomodasi, transportasi, katering, fasilitas di Arafah, Muzdalifah dan Mina.
BACA JUGA: KPHI Dipastikan Tidak Dilibatkan Dalam Pengawasan Operasional Haji 2019
“Selain itu, pengecekan persiapan Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) yang fungsinya sebagai rumah sakit untuk pelayanan di Makkah, Madinah dan Arafah-Mina, serta fasilitas pelayanan keamanan dan perlindungan jamaah,” katanya Selasa (14/5).
Menurutnya, kesiapan fasilitas pelayanan ini sangat penting bagi setiap jamaah haji dan itu hak jamaah yang harus ditunaikan oleh penyelenggara. “Jamaah yang sudah lama menunggu kesempatan berangkat haji dan sudah memenuhi kewajiban membayar ongkos naik haji dan memenuhi persyaratan kesehatan harus dipastikan mendapat fasilitas pelayanan,” ungkapnya.
Ia menuturkan seperti akomodasi, transportasi, konsumsi, dan keamanan serta kesehatan yang baik, sehingga jamaah merasa aman, nyaman dan mandiri dalam beribadah, jauh dari risiko ancaman sakit.
Sementara itu, Komisioner KPHI unsur Pemerintah bidang Kesehatan Abidinsyah Siregar mengatakan, sangat berkepentingan dengan fase pengawasan praoperasional. Tidak hanya memastikan organisasi pelayanan kesehatan sudah siap fisik, peralatan medik, obat-obatan dan rencana ketenagaan serta penempatannya pada jejaring pelayanan yang direncanakan.
BACA JUGA: Pelunasan Tahap II Ditutup, 1.549 Jemaah Tidak Lunasi Biaya Haji
“Namun, juga aspek nonkesehatan yang mempengaruhi kesehatan jamaah yang disebut sebagai beyond health, seperti hotel atau pondokan apakah jaraknya dekat dari Masjidil Haram di Makkah atau Masjid Nabawi di Madinah, kebersihkan lingkungan, kapasitas kamar tidur, nyaman dan tidak sesak, ketersediaan air bersih dan air minum, serta jumlah lift yang cukup,” pungkasnya.
Seperti diketahui Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) tidak akan melakukan pengawasan praoperasional haji pada 2019 mewakili hak konstitusional calon jamaah haji.
Untuk itu, KPHI meminta jamaah haji Indonesia mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyediaan fasilitas yang kurang maksimal. []