JAKARTA—Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengapresaisi langkah Kementerian Agama yang berinisiatuf merumuskan draft kode etik siaran dakwah di media elektronik. KPI menilai, kode etik tersebut bisa menjadi rambu-rambu bagi para pendakwah dan juga lembaga penyiaran.
Komisioner atau Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Hardly Stefano mengatakan, bagi KPI program siaran dakwah merupakan program yang mempunyai nilai yang sangat positif. Karena, acara dakwah tidak hanya menjadi tontonan tapi juga tuntunan terhadap masyarakat.
“KPI menyambut baik adanya inisiatif dari Kemenag ini untuk membuat semacam kode etik penceramah di media elektronik, karena agar kemudian ini bisa menjadi rambu-rambu bagi stasiun televisi yang memiliki program siaran dakwah,” ujar Hardly seperti ditulis Republika.co.id, Senin (23/10).
Hardly menambahkan, selama ini, dalam setiap acara dakwah tidak ada rambu-rambu yang cukup baik, terutama saat program tersebut ditayangkan secara langsung di televisi. Karena itu, saat tayangan langsung terkadang banyak program dakwah yang menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat.
Menurut dia, kegaduhan tersebut kerap terjadi karena para penceramah kadang kurang tepat dalam pemilihan kata, sehingga menjadi pemicu permasalahan. Karena itu, kata dia, kode etik siaran dakwah menjadi sangat penting untuk dirumuskan. []