SEMARANG—sebuah laporan menunjukkan rata-rata perempuan di Jawa Tengah (Jateng) sudah dinikahkan pada usia 12 tahun. Menanggapi fenomena tersebut, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) memprotes tingginya angka pernikahan usia dini di Jateng tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Sekjen KPI Dian Kartikasari dalam Seminar dan Lokakarya bertajuk ‘Mengintegrasikan Rencana Aksi Daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Jawa Tengah 2019-2023’ di Hotel @Home, Semarang, Kamis (13/8/2018).
BACA JUGA: Simpang Siur Status Pernikahan Dini
Dian menyebutkan, pada 2017, banyak warga di Jateng yang mengusulkan menikah di bawah usia 16 tahun.
Padahal, Pasal 7 ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa ketentuan batas pernikahan untuk perempuan adalah 16 tahun dan 19 tahun untuk pria.
“Pada 2017 yang mengusulkan dispensasi untuk menikah sebanyak 30.000 orang. Tapi, yang diizinkan sekitar 1.800-an,” kata Dian seperti diberitakan Semarangpos, Ahad (16/9/2018).
Dian menilai, pernikahan dini atau di bawah umur mengorbankan pihak perempuan. Pernikahan terjadi lebih banyak karena kehendak orang tua yang berasumsi akan terlepas dari belenggu kemiskinan.
“Padahal justru memperbanyak kemiskinan. Tanpa ada pendidikan yang baik, tetap saja akses mendapatkan pekerjaan itu sulit,” jelasnya.
BACA JUGA: Menikah Dini Lah di Malaysia
Ia melanjutkan, wilayah dengan catatan pernikahan dini terbanyak berada di Kabupaten Brebes dan Grobogan.
Sedangkan fenomena baru, banyak masyarakat yang lebih memilih menikah secara agama atau siri demi menghindari proses perizinan karena masih di bawah umur.
Dian menambahkan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana serta Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan untuk mencegah pernikahan dini. []
SUMBER: SUARA