JAKARTA—Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisikan (BMKG) akan membentuk standar operasional prosedur (SOP) penyiaran peringatan dini tsunami. SOP ini bertujuan agar informasi mengenai bencana dapat tersampaikan ke masyarakat dengan baik.
“Ketika ada sop press tentang breaking news bencana, semua bisa serentak di lembaga penyiaran,” kata Ketua KPI Yuliandre Darwis, saat diskusi bertema ‘Palu Retak’, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/10/2018).
BACA JUGA: Jin Pengganggu Rumah
Darwis mengatakan, ke depannya KPI dan BMKG berharap bisa mengatur pola penyiaran bencana yang tepat sehingga informasi cepat tersampaikan. Menurut dia, akan mudah apabila ada sebuah templat yang pasti sehingga lembaga penyiaran bisa mematuhi peraturan yang ada dalam pemberitaan bencana.
“Jadi inilah, sop press penyiaraan saat terjadi bencana, itu harapan yang kita dorong sebenarnya,” kata dia.
BACA JUGA: Obati “Penyakit” Dendammu
Selain membentuk SOP penyiaran, KPI juga telah mengeluarkan surat edaran Nomor 515/K/KPI/31.2/10/2018 tentang peliputan. Surat edaran tersebut berisi imbauan kepada media penyiaran terkait tata cara peliputan yang tidak mengganggu proses pemulihan.
“Misalnya mayat yang tidak boleh ditunjukkan secara jelas. Itu sudah menjadi regulasi umum di lembaga penyiaran. Artinya suasanya kebatinan silakan dikeluarkan, tapi jangan terlalu ekstrim,” katanya menjelaskan.
SUMBER: REPUBLIKA.CO.ID