JAKARTA—Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan peringatan keras kepada 11 stasiun televisi yang menayangkan iklan Shopee Blackpink dan acara ‘Shopee Road to 12.12 Birthday Sale’.
Kesebelas stasiun televisi yang dapat surat peringatan tersebut, yakni Trans TV, RCTI, RTV, MNC TV, Indosiar, TV One, ANTV, Trans7, GTV, Net, dan SCTV.
BACA JUGA: Galang Petisi “Hentikan Iklan BLACKPINK Shopee!” Maimon Herawati Diserang Haters
KPI menilai, Siaran iklan dan program acara ‘Shopee Road to 12.12 Birthday Sale’ itu tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan.
Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat Hardly Stefano menyatakan, pihaknya menyayangkan tampilan iklan Shopee dan program acara tersebut karena berpotensi bertentangan dengan norma kesopanan yang dianut oleh masyarakat Indonesia secara umum.
“Kami meminta kepada produsen agar dalam membuat iklan dan melakukan promosi untuk senantiasa memperhatikan brand safety, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap produk atau jasa yang ditawarkan,” kata Hardly dalam keterangan tertulis, Selasa (11/12/2018).
Aturan terkait hal itu diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
KPI Pusat juga menilai, muatan demikian berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya.
BACA JUGA: KPI Sebut 3 Program TV Ini Masih Perlu Perbaikan
Dengan dikeluarkannya surat peringatan dari KPI, Hardly berharap, lembaga penyiaran segera melakukan perbaikan internal dengan menghentikan penayangan iklan Shopee yang dimaksud. Pihak terkait diharap menggantinya dengan tampilan lain yang tidak menimbulkan persepsi negatif.
“Jika kami masih menemukan tayangan yang sama sebagaimana dimaksud dalam surat peringatan, KPI akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada,” tegas Hardly. []
SUMBER: REPUBLIKA