JAKARTA—Sandiaga Uno, Wakil Gubernur DKI Jakarta, telah melaporkan dua kasus terkait RS Sumber Waras ke KPK DKI.
Dua kasus tersebut yakni pembelian lahan Cengkareng pada November 2015 oleh Dinas Perumahan DKI dari Toeti Soekarno, yang mengaku sebagai pemilik lahan. Di lahan seluas 4,6 hektare itu rencananya akan dibangun rumah susun.
Lalu kasus kedua yang menjadi temuan BPK adalah pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras pada Desember 2014 yang dilakukan oleh Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama.
Menanggapi hal tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, mempersilakan Komisi Pencegahan Korupsi atau KPK DKI menindaklanjuti kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras di era Ahok tersebut.
“Diaudit saja. Apakah ada yang salah, ada mark up? Itu paling enak,” kata Djarot, Jumat, (5/1/2018).
Menurut Djarot, KPK sudah turun memeriksa kasus tersebut saat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih memimpin Jakarta.
“Karena KPK juga masuk. Enggak ada masalah. Kalau Sumber Waras, buka saja,” ucapnya.
Kisruh pembelian lahan di Cengkareng senilai Rp 648 miliar ditambah pajak Rp 20 miliar tadi menjadi temuan BPK karena lahan tersebut telah ditetapkan Mahkamah Agung milik Dinas Kelautan dan Ketahanan Pangan DKI.
Adapun lahan RS Sumber Waras seluas 3,6 hektare dibeli di masa Gubernur Ahok dengan harga Rp 755 miliar, yang mengacu pada nilai jual obyek pajak (NJOP) sebesar Rp 20,7 juta per meter persegi. Namun hasil audit BPK menyebutkan prosedur pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras menyalahi aturan, sehingga ada indikasi kerugian negara Rp 191 miliar. []
Sumber: Tempo