KPK mengungkap alasan mengajukan pencegahan kepada Febri Diansyah selaku pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK mengatakan pencegahan itu dilakukan karena ada hubungannya dengan penanganan perkara dugaan korupsi SYL yang tengah ditangani.
“Yang di pencekalan itu, terkait dengan adanya kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan penanganan perkara ini,” kata Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Asep mengatakan pihaknya menemukan dokumen elektronik diduga ada keterlibatan Febri Diansyah yang bisa mengganggu proses penyidikan SYL. Untuk itulah, menurut Asep, pihaknya perlu untuk melakukan pencegahan terhadap Febri Diansyah.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi
“Jadi kami memiliki beberapa dokumen, baik itu dokumen yang kami terima, dokumen elektronik di mana ada keterlibatan ya. Di situ kami anggap itu bisa mengganggu jalannya proses penyidikan terhadap SYL yang sedang kami tangani sehingga kami merasa perlu untuk melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan dimaksud,” kata Febri.
Febri Diansyah Dicegah
KPK mengajukan pencegahan kepada sejumlah orang terkait kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Salah satu yang dicegah ke luar negeri adalah pengacara SYL, Febri Diansyah.
“Tim penyidik KPK kembali mengajukan cegah agar tidak melakukan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang dan surat ini sudah diajukan ke Imigrasi. Pihak dimaksud adalah tiga orang advokat,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/11).
Proses pencegahan berlangsung selama enam bulan. Ketiga advokat tersebut diminta kooperatif dalam proses pemeriksaan di KPK nantinya.
“Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan di mana jika keterangan ketiga advokat ini dibutuhkan berada di dalam negeri dan tentu kelancaran berkas perkara SYL ini dapat selesai,” ujar Ali.
Ali memang belum memerinci tiga nama advokat yang ikut dicegah KPK terkait kasus SYL. Namun ia mengatakan tiga advokat itu pernah diperiksa KPK dalam kasus korupsi SYL.
“Yang telah dipanggil, diperiksa,” ujar Ali.
Dikutip dari detikcom, ketiga advokat yang dicegah KPK di kasus SYL ialah Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz.
BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri Dipanggil Polda Metro Jaya Hari Ini di Kasus Dugaan Pemerasan
Respons Febri Diansyah
Febri Diansyah mengatakan pihaknya hanya melakukan tugas sebagai advokat. Febri mengatakan telah bersikap kooperatif terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL. Dia menjamin akan hadir jika KPK membutuhkan keterangannya.
“Terkait pencegahan ke luar negeri, saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi. Tapi yang bisa kami pastikan, kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional,” kata Febri saat dihubungi, Rabu (8/11).
“Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami sebagai advokat, pasti kami akan datang ke KPK. Yang pasti sampai saat ini, proses pendampingan berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Febri. []
SUMBER: DETIK