KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar disahkan menjadi undang-undang. KPK menilai pengesahan aturan itu kini menemukan momentum di tengah sorotan publik terhadap gaya hidup mewah pejabat.
“Terkait dengan RUU Perampasan Aset, KPK sudah sudah cukup lama untuk mendorong segera disahkan setelah 10 atau hampir 12 tahun kan RUU itu dibahas. Saya kira ini momen yang tepat ketika ada beberapa laporan masyarakat, atensi masyarakat, terkait dengan gaya hidup penyelenggara negara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
BACA JUGA: Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Gratifikasi, Rafael Alun: Konsekuensi Saya
Sejumlah pejabat yang memiliki gaya hidup mewah dan harta yang tidak sesuai dengan profil memang tengah diusut KPK. Kesesuaian harta pejabat itu diverifikasi lewat proses klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Terbaru, KPK bahkan telah menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi. Rafael ditetapkan tersangka usai sebelumnya melalui proses klarifikasi LHKPN hingga penyelidikan.
Ali menilai pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang akan menjadi pendukung KPK sebagai instrumen penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
BACA JUGA: KPK Temukan Duit Pejabat Ditjen Minerba Senilai Rp 1,3 M di Apartemen
“Saya kira ini waktu yang tepat untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai support untuk penegakan hukum tindak pidana korupsi yang sedang kami lakukan ya,” katanya.
“Kita mendukung secara norma hukum untuk penegak hukum hukum bisa mengoptimalkan asset recovery dari hasil korupsi,” tambahnya. []
SUMBER: DETIK