JAKARTA—Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang resmi menerapkan peraturan tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi (koruptor) ikut pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota 2019.
Agus Rahardjo berharap seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 nanti mampu menunjukkan komitmen dalam pelaksanaan aturan ini. Hal itu demi menciptakan proses pemilihan yang bersih dan berintegritas.
BACA JUGA: KPU Resmi Larang Koruptor Jadi Caleg
“Saya gembira dan sangat mendukung. Harapan saya semua partai juga mendukung hal baik tersebut,” ujar Agus.
Pimpinan KPK lainnya, Laode M Syarif juga pernah menegaskan agar seluruh pihak bersikap tegas dan mempertahankan larangan ini. Menurutnya, mantan narapidana korupsi, kata Laode, tak boleh diberikan kesempatan menjabat di tingkat eksekutif, legislatif dan yudikatif.
“Kalau saya berpikir seperti ini, kalau kita ingin melamar suatu pekerjaan pun selalu kan ada background check itu penting. Sekarang, mau menjadi anggota parlemen, mau menjadi bupati, mau menjadi gubernur, seharusnya syaratnya jauh lebih berat,” kata Laode.
Laode juga mengingatkan akan sejumlah bahaya yang akan muncul jika mantan narapidana korupsi menjalankan roda pemerintahan. Menurut Laode, hal itu juga akan berdampak panjang pada tata kelola pemerintahan Indonesia secara keseluruhan.
BACA JUGA: Pilihan yang Menentukan Keberkahan
“Bayangkan saja, dampaknya banyak. Satu, ketika dia ingin membicarakan dia antikorupsi, dia ingin pemerintahannya baik ya tidak mungkin didengar sama staf (pemerintahannya), ‘Ah lo aja korupsi, masa nyuruh-nyuruh saya juga jangan korupsi’. Itu enggak akan diperhatikan,” kata Laode. []
SUMBER: TRIBUNNEWS