JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri agar berhati-hati dan memperhatikan Pasal 25 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat menangani penyidikan kasus dengan terlapor dua pimpinan KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui KPK sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Mabes Polri sore tadi terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan pimpinan KPK sebagai terlapor.
Dalam SPDP tersebut, kata Febri, tercantum jelas nama dua pimpinan KPK, yakni Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK sebagai pihak terlapor.
Hanya, menurut Febri, dalam SPDP tersebut tidak dijelaskan apa sebenarnya objek yang dipersoalkan dalam penyidikan berdasarkan laporan dari pelapor yakni Sandy Kurniawan Singarumbun (advokat pada kantor hukum Yunadi & Associates).
“Tentu kami akan pelajari lebih lanjut, termasuk juga apa yang dipersoalkan di sana yang tidak tercantum di sana. Kalau itu terkait dengan pelaksanaan tugas di KPK misalnya dalam kasus penanganan perkara, tentu kita perlu ingat Pasal 25 UU Pemberantasan Tipikor,” kata Febri di Gedung KPK,seperti dikutip dari Republika, pada Rabu (8/11/2017) kemarin.
Dia menjelaskan Pasal 25 UU Pemberantasan Tipikor mengatur proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus tindak pidana korupsi didahulukan dibanding dengan perkara yang lain.
Adapun tujuannya agar penyelesaian kasus korupsi tersebut lebih cepat. “Ini kan bukan terjadi kali ini saja. Jadi kami pastikan KPK akan menghadapi hal tersebut. Kami percaya polisi akan profesional dalam menanganinya.
Saya kira baik KPK, Polri atau pun Kejaksaan memahami ketentuan di Pasal 25 UU (Pemberantasan) Tipikor tersebut,” pungkasnya.[]