KPK mengaku sudah memiliki strategi untuk menangkap Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. KPK mengatakan, Harun Masiku saat ini berada di luar negeri.
“Pasti strategi yang kami miliki ada bagaimana caranya mengejar para DPO KPK yang jumlahnya lima,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Ali enggan menyebut strategi itu. Pasalnya, keberadaan Harun dan para buron lain bersifat dinamis alias sering berpindah-pindah.
“Strateginya mencarinya seperti apa di lapangan, ada di mana tentu tidak bisa kita sampaikan karena ini sesuatu yang dinamis tidak statis seperti kita mencari alamat. Karena kalau dinamis, orang, ini kan terus bergerak. Oleh karena itu, tentu strateginya tidak bisa kami siapkan,” ucap Ali.
BACA JUGA:Â Terhitung 100 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi, KPK Ungkap Sebabnya
Ali berjanji KPK akan menuntaskan semua kasus yang ditangani. KPK juga berjanji menangkap lima orang tersangka yang kini berstatus buron.
“Kalau bicara KPK tentu tidak fokus kepada Harun Masiku, ada lima DPO KPK yang menjadi kewajiban yang semuanya harus kami kejar dan dilakukan untuk upaya-upaya menangkapnya untuk dibawa ke proses persidangan. Kelima-limanya kami cari,” jelas Ali.
Sebelumnya, KPK menyebut tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku berada di luar negeri. KPK kini masih berkoordinasi dengan agensi luar negeri.
“Ada di luar negeri. Jadi, kami masih koordinasi dengan beberapa agensi dari luar negeri,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara, Kamis malam (5/1).
Asep tidak menyebut negara mana Harun Masiku bersembunyi. Namun ia memastikan yang bersangkutan ada di luar negeri berdasarkan informasi yang diterima.
“Informasi yang kami terima begitu,” ujarnya.
Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait urusan PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal, Nazarudin Kiemas. Bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.
Harun Masiku diduga berupaya menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun.
BACA JUGA:Â KPK Tetapkan Bupati Cirebon Tersangka Kasus Suap Jabatan
Ada empat tersangka yang ditetapkan dal am kasus ini. Selain Harun dan Wahyu, ada nama Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu; serta Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta.
Harun Masiku kemudian menghilang. Dia diumumkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 20 Januari 2020.
“Sudah DPO,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Senin (20/1/2020).
Harun Masiku juga telah masuk red notice Interpol. Namun hingga kini keberadaannya masih misterius. []
SUMBER: DETIK