JAKARTA— Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat yang menjadikan mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka.
“Kita belum sampai pada kesimpulan klasifikasi aktor apalagi ditanya aktor utama atau bukan. Yang pasti kita proses dulu saja. Bahwa kita sudah punya bukti yang sangat kuat dan meyakinkan agar Fredrich akan diproses efektif ,” ujar Febri, seperti dikutip dari Viva.co.id pada hari Sabtu (13/1/2018) kemarin.
Mendengar adanya pemeriksaan internal etik yang kabarnya sedang dilakukan terhadap Fredrich terkait profesinya sebagai pengacara. KPK tidak akan mengganggu proses itu.
“Silakan saja, KPK menghargai etik atau klarifikasi internal. Tetapi proses hukum harus berjalan cepat, sederhana, bukti kuat. Tidak ada yang ditunggu,” jelasnya.
Menurutnya, jauh lebih penting dari hal tersebut adalah pesan penting bagi semua pihak agar menjalan tugasnya sesuai dengan profesinya dan jangan sampai melakukan perbuatan yang menghalang-halangi perbuatan hukum terutama korupsi.
“Karena kalau penegak hukum atau yang menjunjung tinggi profesi, justru menghalang-menghalangi perbuatan hukum risiko pidana cukup jelas. Tidak baik bagi hukum Indonesia,” jelas Febri.
“Yang paling penting semuanya menjalankan tugas sesuai relnya saja. Janganlah ada upaya yang berakibat pada terhalangnya proses hukum. Advokat adalah mitra KPK kami hormati, yang bekerja sesuai prosedur yang ada. Kita juga bekerja demikian,” ujarnya
“Terutama juga dokter bekerja secara mulia, saya kira kita dan IDI punya komitmen yang sama ke depan profesi yang mulia tidak boleh disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk menyelamatkan dirinya atau menghindari pihak tertentu di Republik ini,” tambahnya.
Hingga kini, Febri menegaskan pihaknya belum mau menyimpulkan apakah Fredrich sebagai aktor utama di balik peristiwa kecelakaan yang dialami Setya Novanto. KPK fokus memeriksa Fredrich sesuai pasal yang telah disangkakan. []