JAKARTA—Soal bocornya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, mengklaim lembaganya tak mengetahui pihak mana yang melakukan hal tersebut.
Febri menegaskan bahwa surat tersebut tidak disebarkan oleh internal KPK. Ketika ditanya apakah yang membocorkan SPDP adalah pihak yang menerima surat, dalam hal ini Setya Novanto dan kuasa hukum, Febri tidak menanggapi.
“Sumbernya dari mana, saya tak bisa sampaikan,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, lansir Tempo, Selasa, (7/11/2017).
Sebelumnya, SPDP KPK terhadap Setya Novanto ramai beredar. Surat tersebut ditandatangani langsung Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman pada 3 November 2017. SPDP tersebut juga mencantumkan tanggal penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Setya tertanggal 31 Oktober 2017.
Febri sendiri tidak membantah mengenai keberadaan sprindik dan SPDP tersebut. Ia membenarkan KPK memang telah membuka penyidikan baru kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), bahkan menetapkan satu orang baru sebagai tersangka.
“Info lain yang lebih teknis belum bisa kami konfirmasi,” ujarnya.
Febri menyebut, setelah sprindik diterbitkan, KPK juga harus menerbitkan SPDP. “Paling lambat tujuh hari kerja.”
Tembusan SPDP tersebut kemudian ditujukan kepada tersangka, pelapor, dan korban. Menurut dia, hanya ada satu sprindik lembar SPDP yang diterbitkan KPK.
Dalam sprindik tersebut disebutkan Setya Novanto menjadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Sebelumnya, pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, membantah telah menerima surat itu. []