JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat permintaan perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri untuk Ketua DPR RI, Setya Novanto (SN).
Surat permintaan masa pencegahan selama enam bulan itu dikirim KPK ke pihak Imigrasi pada Senin (2/10/2017).
“Sudah, pencegahan sudah dikirim kemarin ke Imigrasi,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan seperti dilansir oleh Tribunnews, Selasa (3/10/2017).
Informasi itu dibenarkan oleh Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, pihaknya telah menerima surat perpanjangan masa pencegahan Setya Novanto pada Senin, 2 Oktober 2017.
“Iya, kemarin tanggal 2 Oktober, ada surat dari KPK, ditandatangani oleh Ketua (KPK), isinya pencegahan, pelarangan ke luar negeri atas nama pak SN untuk kasus pengadaan e-KTP,” ujar Agung.
“Dengan demikian maka surat pertama sudah gugur atau digantikan dengan surat yang baru. Jadi sejak 2 Oktober Bapak SN dicegah berpergian ke luar negeri atas permintaan KPK, berlaku hingga April 2018,” ungkap Agung.
Diketahui, masa pencegahan berpergian ke luar negeri tahap pertama Setya Novanto telah habis pada Senin kemarin, KPK lanjut memperpanjang masa pencegahan. []