KPK resmi menahan tersangka dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo. KPK juga turut menyita sejumlah koleksi tas mewah.
Rafael turun dari ruang pemeriksaan penyidik KPK, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2023) sore kemarin. Dia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Dalam jumpa pers itu, KPK juga resmi mengumumkan Rafael Alun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia langsung ditahan. Rafael ditahan di rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Pengumuman status tersangka itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
“Sore hari ini kami sampaikan dan umumkan, tersangkanya Saudara RAT, pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan selaku penyidik pegawai negeri sipil sejak tahun 2005,” ujar Firli.
Terima Gratifikasi dari Sejumlah Wajib Pajak
Rafael Alun disebut KPK menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak. Penerimaan gratifikasi itu dilakukan ketika Rafael Alun menjabat di Kantor Direktorat Pajak Jawa Timur 1.
“Di tahun 2011, RAT (Rafael Alun Trisambodo) diangkat dalam jabatan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Jawa Timur I,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023).
“Dengan jabatan tersebut, diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan,” imbuhnya.
Punya Perusahaan Konsultan demi Tampung Wajib Pajak Bermasalah
Firli mengungkap ternyata Rafael Alun memiliki usaha konsultasi pajak bagi wajib pajak yang bermasalah. Firli mengatakan Rafael Alun punya pekerjaan lain di luar Direktorat Jenderal Pajak yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.
“RAT diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT AME, yang bergerak dalam bidang konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan,” kata Firli saat konferensi pers di gedung KPK.
Firli menyebut pihak yang menggunakan jasa Rafael Alun adalah para wajib pajak yang bermasalah. Firli mengatakan Rafael Alun akan memberikan konsultasi kepada para wajib pajak yang memiliki kendala ini.
Selain itu, Rafael Alun, sebagai pejabat pajak, akan berkoordinasi dengan perusahaan PT AME tersebut.
“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian perpajakannya, RAT diduga aktif merekomendasikan untuk konsultasi dan koordinasi dengan PT AME,” ujar dia.
Puluhan Tas Mewah Disita
KPK memamerkan barang sitaan terkait kasus Rafael Alun. Barang yang disita antara lain tas mewah, jam tangan, hingga uang dengan berbagai mata uang asing.
“Barangnya terdiri dari ada dompet ada dua, ikat pinggang ada satu, jam tangan satu, tas 68, perhiasan 29, sepeda satu, juga ada uang dolar AS, Singapura, euro, dan juga rupiah,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali mengatakan tak semua tas dibawa. Menurutnya, ada sekitar 30 buah tas mewah sitaan kasus ini yang dipamerkan dalam konferensi pers.
Pantauan detikcom, tampak tas yang disita itu merupakan tas wanita. Tas tersebut terdiri dari beragam merek, antara lain yang terlihat jelas Christian Dior dan Louis Vuitton (LV).
Selain itu, penyidik menunjukkan uang yang disita dalam kasus ini. Duit tersebut terlihat berupa pecahan dolar AS.
Dalam kasus ini, Rafael diduga menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak. KPK menduga Rafael Alun telah menerima hingga USD 90 ribu atau setara dengan Rp 1,3 miliar.
“Di samping itu turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp 32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura dan mata uang euro,” ujar Ketua KPK Firli.
BACA JUGA: Artis Inisial R Terseret Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, Diduga Dipakai Bisnis Produk Kecantikan
KPK Bakal Jerat Rafael Alun dengan Pasal Pencucian Uang
KPK berjanji bakal menjerat Rafael Alun dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menyebut asal mula TPPU sejatinya dari tindak pidana korupsi.
“Tadi juga menanyakan bagaimana dengan TPPU, TTPU tentu kita akan kita lakukan sebagaimana kita pernah sampaikan bahwa kita dapat melakukan TPPU karena asal mula tindak pidana tersebut adalah tindak pidana korupsi tentu ini akan kita lakukan,” kata Firli.
Firli menerangkan penerapan pasal TPPU kepada tersangka korupsi dapat meningkatkan asset recovery dan pendapatan keuangan negara. Firli menyebut KPK akan menerapkan pasal TPPU untuk Rafael Alun.
“Kita lekatkan TPPU itu dengan tindak pidana korupsi yang ada, karena sesungguhnya, penerapan TPPU ini menjadi penting karena sesungguhnya. Dengan TPPU, maka kita akan dapat meningkatkan asset recovery dan dapat meningkatkan pendapatan keuangan negara,” kata Firli.
“Karena pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya, tapi para koruptor itu dia takut apabila dimiskinkan. Jadi saya sependapat dengan rekan-rekan untuk dikenakan TPPU itu, tapi nanti kita lihat perkembangan penyidikannya,” ujar Firli. []
SUMBER: DETIK