• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 15 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

KPK Resmi Tahan Rafael Alun, Koleksi Tas Mewah Istri Ikut Disita

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Rafael Alun

Rafael Alun. (Foto: Detik/Andhika Prasetia)

1
BAGIKAN

KPK resmi menahan tersangka dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo. KPK juga turut menyita sejumlah koleksi tas mewah.

Rafael turun dari ruang pemeriksaan penyidik KPK, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2023) sore kemarin. Dia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Dalam jumpa pers itu, KPK juga resmi mengumumkan Rafael Alun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia langsung ditahan. Rafael ditahan di rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Pengumuman status tersangka itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

ArtikelTerkait

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

Mat Solar, di Hari Tuanya, Rajin Datangi Pengajian

“Sore hari ini kami sampaikan dan umumkan, tersangkanya Saudara RAT, pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan selaku penyidik pegawai negeri sipil sejak tahun 2005,” ujar Firli.

BACA JUGA: Sebelum Terjerat Kasus, Rafael Alun Ternyata Masuk Kandidat Pejabat Pajak yang Berpotensi Naik Jabatan

Terima Gratifikasi dari Sejumlah Wajib Pajak

Rafael Alun disebut KPK menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak. Penerimaan gratifikasi itu dilakukan ketika Rafael Alun menjabat di Kantor Direktorat Pajak Jawa Timur 1.

“Di tahun 2011, RAT (Rafael Alun Trisambodo) diangkat dalam jabatan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Jawa Timur I,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023).

“Dengan jabatan tersebut, diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan,” imbuhnya.

Punya Perusahaan Konsultan demi Tampung Wajib Pajak Bermasalah

Firli mengungkap ternyata Rafael Alun memiliki usaha konsultasi pajak bagi wajib pajak yang bermasalah. Firli mengatakan Rafael Alun punya pekerjaan lain di luar Direktorat Jenderal Pajak yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.

Advertisements

“RAT diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT AME, yang bergerak dalam bidang konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan,” kata Firli saat konferensi pers di gedung KPK.

Firli menyebut pihak yang menggunakan jasa Rafael Alun adalah para wajib pajak yang bermasalah. Firli mengatakan Rafael Alun akan memberikan konsultasi kepada para wajib pajak yang memiliki kendala ini.

Selain itu, Rafael Alun, sebagai pejabat pajak, akan berkoordinasi dengan perusahaan PT AME tersebut.

“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian perpajakannya, RAT diduga aktif merekomendasikan untuk konsultasi dan koordinasi dengan PT AME,” ujar dia.

Puluhan Tas Mewah Disita

KPK memamerkan barang sitaan terkait kasus Rafael Alun. Barang yang disita antara lain tas mewah, jam tangan, hingga uang dengan berbagai mata uang asing.

“Barangnya terdiri dari ada dompet ada dua, ikat pinggang ada satu, jam tangan satu, tas 68, perhiasan 29, sepeda satu, juga ada uang dolar AS, Singapura, euro, dan juga rupiah,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali mengatakan tak semua tas dibawa. Menurutnya, ada sekitar 30 buah tas mewah sitaan kasus ini yang dipamerkan dalam konferensi pers.

Pantauan detikcom, tampak tas yang disita itu merupakan tas wanita. Tas tersebut terdiri dari beragam merek, antara lain yang terlihat jelas Christian Dior dan Louis Vuitton (LV).

Selain itu, penyidik menunjukkan uang yang disita dalam kasus ini. Duit tersebut terlihat berupa pecahan dolar AS.

Dalam kasus ini, Rafael diduga menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak. KPK menduga Rafael Alun telah menerima hingga USD 90 ribu atau setara dengan Rp 1,3 miliar.

“Di samping itu turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp 32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura dan mata uang euro,” ujar Ketua KPK Firli.

BACA JUGA: Artis Inisial R Terseret Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, Diduga Dipakai Bisnis Produk Kecantikan

KPK Bakal Jerat Rafael Alun dengan Pasal Pencucian Uang

KPK berjanji bakal menjerat Rafael Alun dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menyebut asal mula TPPU sejatinya dari tindak pidana korupsi.

“Tadi juga menanyakan bagaimana dengan TPPU, TTPU tentu kita akan kita lakukan sebagaimana kita pernah sampaikan bahwa kita dapat melakukan TPPU karena asal mula tindak pidana tersebut adalah tindak pidana korupsi tentu ini akan kita lakukan,” kata Firli.

Firli menerangkan penerapan pasal TPPU kepada tersangka korupsi dapat meningkatkan asset recovery dan pendapatan keuangan negara. Firli menyebut KPK akan menerapkan pasal TPPU untuk Rafael Alun.

“Kita lekatkan TPPU itu dengan tindak pidana korupsi yang ada, karena sesungguhnya, penerapan TPPU ini menjadi penting karena sesungguhnya. Dengan TPPU, maka kita akan dapat meningkatkan asset recovery dan dapat meningkatkan pendapatan keuangan negara,” kata Firli.

“Karena pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya, tapi para koruptor itu dia takut apabila dimiskinkan. Jadi saya sependapat dengan rekan-rekan untuk dikenakan TPPU itu, tapi nanti kita lihat perkembangan penyidikannya,” ujar Firli. []

SUMBER: DETIK

Tags: KPKRafael Alun
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Viral Unggahan ‘Pakaian Bekas Sitaan Dibawah Pulang’, Polisi Jamin Barang Bukti Masih Utuh

Next Post

Mahfud Sebut Ada Dugaan Korupsi di Kemenkeu Rp35 T

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1 rafael alun

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Mat Solar

Mat Solar, di Hari Tuanya, Rajin Datangi Pengajian

18 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Pisang

Siapa Saja Orang yang Tidak Dianjurkan Makan Pisang?

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0

Sakaratul Maut, amal, Penghalang Rezeki, Arwah, Shalat Malam, renungan ramadhan, PMO, Keutamaan Pemimpin yang Adil, Shalat Malam, Orang yang Dibenci oleh Allah SWT, Kesabaran

Engkau dengan Kesabaran

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0

Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

5 Pertanyaan tentang Islam yang Cukup Sulit, Bisakah Kamu Menjawabnya?

Oleh Haura Nurbani
14 Mei 2025
0

Uang Istri, sedekah, gaji

Adakah Penduduk Indonesia yang Masih Mendapatkan Gaji hanya 2 Juta / Bulan?

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0

siswa ,tawuran

7 Cara Mendisiplinkan Siswa yang Sering Tawuran: Pendekatan Tegas tapi Manusiawi

Oleh Yudi
14 Mei 2025
0

Terpopuler

Shalat Dhuha, Sebaiknya Dilakukan di Jam Ini

Oleh Saad Saefullah
4 Juni 2024
0
Surat yang Harus Dibaca ketika Shalat Dhuha, Keutamaan Shalat Rawatib, Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib, Tata cara shalat, , Hukum Baca Surah yang Sama dalam Shalat, Hukum Menqadha Shalat untuk Orang yang Sudah Meninggal, Shalat Sunnah, Pahala dan Keutamaan Shalat Dhuha, Sunnah, Allahu Akbar, Shalat Tasbih, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh

Waktu shalat Dhuha diawali sejak naiknya matahari, yaitu sekitar ¼ jam setelah munculnya matahari.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Berapa Jarak Waktu yang Disebutkan oleh Rasulullah dengan Penaklukan Konstantinopel oleh Al-Fatih?

Oleh Haura Nurbani
14 Mei 2025
0
Konstantinopel

Rasulullah ﷺ dalam haditsnya menyebut penaklukan Konstantinopel sebagai salah satu kabar gembira bagi umat Islam.

Lihat LebihDetails

Puisi Cinta Suami pada Istrinya: Yang Tak Pernah Kusuarakan

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2025
0
Sebab Istri Harus Taat kepada Suami, Cinta

Seorang suami menulis sebuah puisi untuk istrinya.

Lihat LebihDetails

Mobil Listrik vs Hybrid: Apa Bedanya dan Mending Pilih Mana?

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0
Mobil

Perbendingan Mobil Listrik vs Mobil Hybrid menjadi semakin relevan di tengah tren kendaraan ramah lingkungan.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.