KPK menyebut sebanyak 446 jaksa belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kejaksaan Agung (Kejagung) pun memberi penjelasan yang benar ada 501 pegawai yang belum melapor tapi tingkat kepatuhannya 95,97%.
“Jadi wajib lapor LHKPN 12.417, yang sudah lapor 11.916, sedangkan yang belum lapor 501 pegawai. Jadi tingkat kepatuhan kita mencapai 95, 97%,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (24/7/2023).
Ketut mengatakan dari 501 pegawai yang belum melaporkan tidak semuanya berstatus pejabat. Ia menyebut pegawai yang belum melaporkan LHKPN karena dipindahkan tugas ke instansi baru.
“Kebanyakan yang belum melaporkan karena sudah banyak pindah tugas atau dikaryakan di institusi/kementerian sehingga mereka tercatat di instansi barunya,” ujarnya.
BACA JUGA:Â Setuju dengan Luhut, Mahfud Sebut Sebaiknya Tak Banyak OTT KPK tapi Pencegahan Efektif
Kejagung akan meminta pegawai Kejaksaan untuk melaporkan LHKPN-nya sehingga tingkat ketaatan pelaporan LHKPN mencapai 100%.
“Kita akan terus mendorong agar kepatuhan pegawai melaporkan LHKPN menjadi 100%, termasuk karena alasan kelengkapan administrasi agar segera dilengkapi karena akan dilakukan evaluasi secara terus-menerus oleh Bidan Pengawasan,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengungkap tingkat kepatuhan aparat penegak hukum dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kepatuhan Polri dan Kejaksaan berada di atas 80%.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan ada 100 pejabat di Mahkamah Agung yang belum melaporkan LHKPN. Sedangkan Polri menjadi institusi yang menyisakan paling sedikit pejabatnya yang belum melaporkan kekayaannya.
“Yang Kejaksaan yang belum melapor masih 446 orang, walaupun aku sudah ke Jam Was (Jaksa Agung Muda Pengawasan). Yang polisi tinggal 64 orang lagi dari 770-an, Pak Irwasum ternyata menindaklanjuti, tinggal 64. Jadi MA kurang 100 orang, Kejaksaan masih 446 orang, dan polisi 64 orang,” kata Pahala di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
Dari data laporan LHKPN itu, KPK lalu menyoroti tingkat kelengkapan data kekayaan yang telah dilaporkan para institusi penegak hukum. Polri menjadi institusi penegak hukum yang data laporan LHKPN para pejabatnya banyak yang tidak lengkap.
BACA JUGA:Â KPK Kaget Ratusan Miliar Harta Menpora Dito Berasal dari Hadiah
“Seperti yang kita bilang kalau sudah selesai kepatuhan, isu berikutnya kelengkapan. Yang tidak menyampaikan surat kuasa, MA masih 889 orang, Kejaksaan 1.487 orang, polisi 2.842 orang,” katanya.
Dari indikator pelaporan dan kelengkapan ini, KPK lalu menyimpulkan tingkat kepatuhan institusi penegak hukum dalam melaporkan LHKPN. Hasilnya, Polri dan Kejaksaan memiliki kepatuhan di atas 80%, sedangkan Mahkamah Agung mencapai 94%.
“Yang polisi ini yang lapor udah, yang lapor sama lengkap bedanya jauh. Yang lapor 13 ribuan yang belum lengkap 2.000-an. Jadi kepatuhannya baru 82, kalau Kejaksaan baru 84%,” tutur Pahala. []
SUMBER: DETIK