JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Penetapan ini mencuat saat tim penindakan menggeledah sejumlah lokasi di Kutai Kartanegara, Selasa (26/9/2017) kemarin seperti dikutip dari SuaraPembaruan.
KPK menggeledah sejumlah lokasi yang Salah satunya kantor Bupati Kutai Kartanegara.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan membenarkan telah menetapkan Rita sebagai tersangka.
“Ya (Bupati Kartanegara sudah ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Basaria.
Namun, Basaria masih enggan membeberkan kasus yang menjerat Rita.
Berdasar informasi, kasus yang menjerat Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur itu merupakan pengembangan dari proses penyelidikan yang telah dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Bahkan, Rita yang sudah menjabat Bupati Kartanegara dua periode pernah dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tersebut pada pertengahan Juli lalu.
Berdasarkan informasi, Rita ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rita disebut menerima sejumlah hadiah yang berkaitan dengan jabatannya.
Tak hanya Rita, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebagai tersangka.
Keduanya terdakwa melanggar Pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[]