KPK telah melakukan penggeledahan di rumah daerah Batam, Kepulauan Riau, terkait kasus gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Penggeledahan itu dilakukan setelah aset Andhi Pramono terdeteksi berada di Batam.
“Kita ketahui bahwa istri saudara AP itu domisilinya di Batam, termasuk mertuanya. Yang bersangkutan juga diduga memiliki aset atau kekayaan di sana. Itulah kemudian kita lakukan penggeledahan terhadap rumah yang bersangkutan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).
Alex mengatakan penggeledahan yang dilakukan di Batam masih berfokus pada perkara gratifikasi yang dilakukan Andhi Pramono. KPK, menurut Alex, belum mengembangkan penyelidikan terkait dugaan adanya keterlibatan pihak lain.
BACA JUGA: Ghufron Sebut Permohonannya Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Tak Politis
“Jadi belum sampai melalui pemeriksaan terhadap kemungkinan keterlibatan dari pejabat Bea Cukai yang lain,” katanya.
Alex menambahkan, dari penelusuran tim penyidik KPK, aset-aset Andhi Pramono di Batam rupanya adanya yang sengaja disimpan di rumah mertuanya.
“Jadi murni penggeledahan itu kami lakukan karena menduga aset-aset dari AP itu sebagai disimpan di Batam itu tadi. Kalau nggak salah rumah mertuanya ya, mertuanya tinggal di sana,” jelas Alex.
Tiga Mobil Mewah Andhi Pramono di Batam Disita
KPK menyita tiga unit mobil mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Tiga unit mobil itu ialah Hummer, Toyota Roadster, dan MINI Morris.
“Tim penyidik menemukan bukti elektronik dan di tempat terpisah menemukan tiga mobil merek Hummer, Toyota Roadster, dan MINI Morris,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Firki.
BACA JUGA: KPK Sebut Aset Rafael Alun Terungkap Hampir Rp 100 Miliar
Ali mengatakan tiga mobil itu ditemukan saat penyidik KPK menggeledah rumah Andhi di Kota Batam, Kepri, pada Selasa (6/6). Dia mengatakan rumah itu terletak di salah satu perumahan mewah di wilayah Batam.
Ali mengatakan mobil yang disita itu ditemukan di sebuah ruko tertutup. Menurut dia, mobil-mobil itu diduga sengaja disembunyikan.
“Sebuah ruko tertutup. Diduga ada kesengajaan disembunyikan,” ujarnya.
Andhi Pramono kini telah berstatus tersangka penerima gratifikasi. Nilai gratifikasi yang diterima mantan Kepala Bea Cukai Makassar ini ditaksir mencapai miliaran rupiah. []
SUMBER: DETIK