KPK mengungkap siasat mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono agar aliran duit gratifikasi yang diterimanya tak mudah dilacak. KPK menduga Andhi Pramono menggunakan rekening bank pengusaha yang dipercayanya hingga mertua untuk menampung duit gratifikasi.
“Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).
Secara total, Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi Rp 28 miliar. Andhi juga diduga menyamarkan uang yang diterimanya dengan membeli aset berupa rumah Rp 20 miliar di Jakarta Selatan, berlian Rp 652 juta, hingga polis asuransi Rp 1 miliar.
BACA JUGA:Â KPK Sempat Cek Info Harun Masiku di Negara Tetangga, Tapi Belum Ditemukan
“Kalau dari proses penyidikan dan ekspose, ada beberapa pembayaran yang digunakan melalui rekening mertuanya. Kalau dilihat dari proses pembayaran, tentu itu digunakan untuk rekening menampung gratifikasi dan sebagainya,” ucap Alexander.
Alexander menyebut gratifikasi itu diterima Andhi Pramono sebagai fee dari pengusaha atas rekomendasi terkait usaha ekspor-impor yang diberikannya sebagai penyidik pegawai negeri sipil sekaligus pejabat eselon III Ditjen Bea-Cukai Kementerian Keuangan. KPK menduga rekomendasi itu juga melanggar aturan.
Atas perbuatannya, Andhi Pramono dijerat Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. []
SUMBER: DETIK