JAKARTA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret kepesertaan PSI atau Partai Solidaritas Indonesia dalam pemilu legislatif (pileg) 2019 di sejumlah daerah. Hal ini dikarenakan PSI tak membuat laporan awal dana kampanye (LADK) Pemilu 2019.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan, pencoretan ini PSI lantaran tak menyerahkan LADK hingga batas waktu yang ditentukan, yakni pada 10 Maret 2019.
BACA JUGA: KPU Coret PSI dari Pileg di 2 Daerah, Ini Alasannya
“Kita batalkan, karena locusnya jelas, di kabupaten mana, kota mana. Tidak ada toleransi kan kita sudah umumkan sebelumnya,” kata Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Senin (25/3/2019).
KPU mencoret kepesertaan PSI di dua pileg Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu.
KPU, mengungkapkan sebenarnya partai pimpinan Grace Natalie itu tidak membuat LADK di 49 kabupaten/kota. Namun di 47 kabupaten/kota lainnya, PSI tidak mengajukan caleg.
Dengan pencoretan kepesertaan, maka caleg PSI di dua daerah itu tak lagi bisa terpilih. Jika nantinya mendapatkan suara, maka suara tersebut dinyatakan tidak sah dalam rekapitulasi tingkat nasional.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu PSI Endang Tirtana menanggapi pencoretan partainya tersebut. Dia menyampaikan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh daerah untuk membuat LDAK.
“Setelah kami konfirmasi, bukan tidak melaporkan, tapi telat melaporkan sesuai batas waktu yang diberikan KPU,” kata Endang, Senin (25/3).
BACA JUGA: Medsos Bisa jadi Senjata untuk Mengubah Persepsi Buruk Citra Islam di Dunia
Endang menyebut terkait 47 daerah lainnya memang sengaja tak dibuat laporan dana kampanye. Sebab PSI tak memiliki kepengurusan dan/ atau mengajukan caleg.
Lebih lanjut, ia menyebut PSI memerintahkan jajaran di Bangka Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk fokus melakukan pemenangan di pileg DPR dan Provinsi. []
SUMBER: CNN