YOGYAKARTA–KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengaku baru mengetahui jika ada Warga Negara Asing (WNA) yang menetap Yogjakarta memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Bahkan Kepala Divisi Perencanaan dan Data KPU DIY, Wawan Budiyanto, mengatakan masuknya warga negara asing (WNA) dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) merupakan kasus baru.
BACA JUGA: Mengapa e-KTP untuk WNI dan WNA Desainnya Sama Persis? Ini Kata Dirjen Dukcapil
“Ini kan informasi tentang WNA yang memiliki dokumen kependudukan baru kita ketahui. Sehingga bisa bisa saja pada saat itu yang memiliki dokumen kependudukan minta dimasukkan dalam daftar pemilih,” kata Wawan, Rabu (6/3/2019).
Hingga saat ini, kata Wawan, KPU DIY belum dapat mengidentifikasi dalam tahap apakah para WNA tersebut bisa masuk DPT. Mereka bisa saja masuk sejak proses awal pendataan dimulai, saat proses pencocokan dan penelitian (coklit), atau selama proses penentuan daftar pemilih sementara (DPS).
Wawan meyakini para petugas KPU di lapangan telah berupaya secara optimal. Mereka melakukan pendataan dari pintu ke pintu untuk memastikan data yang diperoleh valid.
BACA JUGA: Foto e-KTP Warga Asing Bikin Heboh, Ini Kata KPU
Hingga saat ini, KPU DIY baru mendapatkan informasi data daru KPU Pusat dan Bawaslu. Pihaknya masih terus melakukan klarifikasi data.
Wawan menambahkan, KPU DIY tak ingin permasalahan ini menjadi berlarut-larut. Pihaknya akan secepatnya menyelesaikan proses klarifikasi data. Apabila terbukti terjadi kesalahan atau pelanggaran, nama-nama WNA tersebut akan dicoret dari DPTb. []
SUMBER: SUARA