KOMISIONER KPU August Mellaz mengatakan tindakan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang dianggap ‘mengompori’ pendukungnya saat debat capres berlangsung sudah disampaikan dalam rapat evaluasi. KPU memastikan aksi Gibran itu akan menjadi catatan penyelenggaraan debat selanjutnya.
“Tentu saja kami juga punya catatan-catatan, tim paslon juga punya catatan. Nah tadi disampaikan semua evaluasi pelaksanaan debat pertama. Termasuk, catatan-catatan penting yang kita bisa gunakan untuk pelaksanaan debat-debat selanjutnya,” kata August kepada wartawan usai melaksanakan rapat evaluasi debat pertama di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (14/12/2023).
“Posisinya dalam rapat disampaikan.’Oh catatannya ini’, ini dari publik juga muncul, ada video-video yang beredar juga. Kepada tim paslon yang lain juga sama,” lanjutnya.
BACA JUGA:Â Mardani Tagih Penjelasan soal Dugaan Data Pemilih KPU Bocor: Jangan Anggap Remeh
August mengatakan KPU belum memutuskan adanya pemberian sanksi atau tidak terkait aksi yang dilakukan Gibran. Dia menjelaskan aturan debat itu tertuang dalam petunjuk tekni (juknis) yang diterbitkan KPU, yakni Keputusan KPU Nomor 1621 tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, tepatnya pada Tabel 6 angka 5 poin d termaktub aturan terkait Paslon dilarang untuk melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat pasangan calon lain.
“Catatan itu sudah diterima, mau tidak mau catatan itu kan harapannya agar ke depan tidak berulang. Itu saja,” katanya.
Sebelumnya, Gibran sempat berdiri dan mengayunkan kedua tangannya berulang kali saat debat perdana capres yang digelar oleh KPU di kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/12). Aksi putra sulung Presiden Joko Widodo itu terjadi saat segmen capres saling sanggah.
BACA JUGA:Â Cuma Mau Datang Debat Resmi dari KPU, Ini Alasan Gibran
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berpendapat tindakan Wali Kota Solo itu mengompori. “Sebagaimana kata Pak Prabowo, saya setuju dengan pernyataannya (mengompori),” katanya di High End, Jakarta Pusat, Rabu (13/12). []
SUMBER: DETIK