JAKARTA— Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, melarang pasangan calon ketua daerah yang mengikuti pilkada serentak 2018 tampil dalam tayangan sinetron karena hal tersebut termasuk iklan kampanye.
“Itu kami anggap iklan kampanye. Dan iklan kampanye tidak boleh diproduksi oleh pihak lain selain KPU,” kata Wahyu di Jakarta, Rabu, (14/2/2018).
Pasangan calon (paslon) yang main sinetron, menurut Wahyu, tidak akan diperintahkan untuk mengundurkan diri dari keikutsertaan mereka di pilkada serentak. Namun hanya akan menghentikan tayangan sinetron tersebut.
Sinetron, lanjut Wahyu, masuk dalam kategori iklan kampanye karena ditafsirkan sebagai upaya memperkenalkan kandidat peserta Pilkada melalui tayangan tersebut.
“Kita punya definisi iklan kampanye, salah satunya adalah sandiwara. Lha sinetron, film, drama, ketoprak, ludruk, dan kesenian-kesenian yang berjenis sama, itu yang masuk dalam rumpun sandiwara,” kata Wahyu.
Larang itu, menurut Wahyu, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, bahwa iklan kampanye hanya difasilitasi oleh KPU. Wahyu mengatakan, paslon dan pihak lain di luar KPU tidak boleh memproduksi sendiri iklan kampanye.
Paslon hanya menyerahkan desain dan materi kampanye kepada KPU. Konten tersebut, kata Wahyu, akan diperiksa oleh KPU untuk memastikan tidak yang melanggar dari ketentuan.
KPU menetapkan masa kampanye pilkada 2018 akan dimulai esok. Pelaksanaan kampanye dilakukan hingga 24 Juni 2018. Sementara itu, pemungutan suara akan dilakukan pada 27 Juni 2018. []
Sumber: Tempo