JAKARTA— Film Dilan 1990 dan sinetron Para Pencari Tuhan (PPT) terancam tak boleh tayang di TV karena menampilkan Ridwan Kamil dan Deddy Mizwar yang saat ini tengah mencalonkan diri menjadi gubernur Jawa Barat di ajang pilgub 2018. Hal itu terkait dengan peraturan yang diberlakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan menyampaikan bahwa calon kepala daerah dilarang menampilkan diri atau mencitrakan diri di lembaga penyiaran sampai waktu penyelenggaraan pemungutan suara di Pilkada serentak 2018 pada 27 Juni mendatang.
“Yang menjadi masalah bukan sinetronnya, tetapi disiarkan di lembaga penyiaran dan aktornya kandidat. TV itu lembaga penyiaran, tetapi bioskop tidak,” ujar Wahyu di kantor KPU RI, Jumat (27/4/2018).
Wahyu mencontohkan, Film Dilan 1990 yang salah satu pemerannya adalah Ridwan Kamil, walikota Bandung yang saat ini maju di Pilkada Jawa Barat sebagai calon gubernur. Menurutnya, KPU RI tidak mempermasalahkan penanyangan film itu di bioskop. Namun, film itu dilarang ditayangkan di televisi.
“Film berbeda, itu terkait dengan lembaga penyiaran. Contoh, ada Film Dilan. Di situ ada RK, kalau diputar di bioskop tidak masalah. Menjadi masalah kalau Film Dilan diputar di TV,” kata dia.
Selain itu, dia mencontohkan sinetron religi Para Pencari Tuhan (PPT) yang dimainkan oleh aktor senior Deddy Mizwar. Saat ini, pria yang terkenal lewat Film Naga Bonar itu juga mencalonkan diri sebagai gubernur di Pilkada Jawa Barat.
“Sinetron PPT ada Deddy Mizwar. Kalau diputarnya di bioskop menjadi tak masalah. Jadi masalahnya bukan filmnya, tetapi tempat,” jelas Wahyu. []
SUMBER:Â TRIBUNNEWS